Kuatbaca - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kembali menjadi perhatian di tingkat legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai Indonesia sudah saatnya memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemanfaatan AI secara menyeluruh, mengingat teknologi tersebut kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan.Menurutnya, pengaturan AI tidak cukup jika hanya dimasukkan sebagai bagian dari pembahasan mengenai ketentuan jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ruang lingkup penggunaan AI dinilai jauh lebih luas dibandingkan persoalan hak cipta semata, sehingga membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu mengantisipasi perkembangan teknologi di masa depan.Usulan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang membahas ketentuan jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi.AI Semakin Berpengaruh di Berbagai SektorDalam beberapa tahun terakhir, penggunaan AI berkembang sangat pesat. Teknologi ini tidak lagi terbatas pada kebutuhan industri teknologi, tetapi telah dimanfaatkan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, pemerintahan, manufaktur, hingga media massa.Kemampuan AI dalam mengolah data dalam jumlah besar, mengenali pola, menghasilkan teks, gambar, suara, maupun analisis secara otomatis membuat teknologi tersebut menjadi alat yang semakin banyak digunakan oleh individu maupun perusahaan.Perkembangan tersebut membawa berbagai manfaat, mulai dari peningkatan efisiensi kerja hingga percepatan inovasi. Namun di sisi lain, muncul pula tantangan baru yang berkaitan dengan perlindungan data, hak kekayaan intelektual, transparansi algoritma, penyebaran informasi, hingga tanggung jawab hukum atas hasil yang dihasilkan AI.Pengaturan Hak Cipta Dinilai Belum MencukupiMarinus Gea berpandangan bahwa memasukkan ketentuan AI ke dalam RUU Hak Cipta hanya akan mengatur sebagian kecil dari persoalan yang muncul akibat perkembangan teknologi tersebut.AI memiliki kemampuan untuk mengakses berbagai sumber informasi, mengolah data dalam skala besar, melakukan pembelajaran terhadap berbagai konten digital, hingga menghasilkan materi baru yang menyerupai karya manusia. Karakteristik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar perlindungan hak cipta.Karena itu, diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi berbagai aspek lain, termasuk etika penggunaan AI, perlindungan data pribadi, keamanan sistem, tanggung jawab pengembang, serta mekanisme pengawasan terhadap implementasi teknologi tersebut.Regulasi Dibutuhkan untuk Memberikan Kepastian HukumKeberadaan undang-undang khusus mengenai AI dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pengembang teknologi, pelaku usaha, lembaga pemerintah, akademisi, maupun masyarakat sebagai pengguna.Aturan yang jelas dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan AI sehingga inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Selain itu, regulasi juga diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI yang berpotensi menimbulkan kerugian, seperti penyebaran informasi palsu, manipulasi konten digital, hingga pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.Dengan kerangka hukum yang komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menciptakan ekosistem teknologi yang inovatif sekaligus bertanggung jawab.Dorongan agar Indonesia memiliki regulasi khusus mengenai AI sejalan dengan tren global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menyusun berbagai kebijakan untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan sesuai kebutuhan masing-masing.Regulasi tersebut umumnya mencakup aspek transparansi, keamanan, perlindungan data, mitigasi risiko, serta kewajiban bagi pengembang dan penyedia layanan AI. Tujuannya adalah memastikan teknologi berkembang secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat maupun kepentingan publik.Indonesia dinilai perlu menyiapkan langkah serupa agar tidak tertinggal dalam menghadapi perubahan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan daya saing nasional di era ekonomi digital.Penyusunan undang-undang khusus tentang AI diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Regulasi yang terlalu ketat berpotensi menghambat perkembangan industri digital, sementara aturan yang terlalu longgar dapat membuka peluang terjadinya berbagai penyalahgunaan.Oleh karena itu, pembentukan regulasi memerlukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, pelaku industri teknologi, komunitas digital, hingga organisasi masyarakat sipil. Dengan pendekatan yang komprehensif, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan AI sekaligus memberikan ruang bagi inovasi untuk terus tumbuh.Usulan mengenai pembentukan undang-undang khusus AI menjadi sinyal bahwa isu kecerdasan buatan semakin mendapat perhatian dalam agenda legislasi nasional. Seiring semakin luasnya penggunaan AI di berbagai sektor, keberadaan regulasi yang jelas dipandang penting untuk memastikan teknologi tersebut dimanfaatkan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.