Trending

OJK dan LPS Buka Suara soal Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi

OJK dan LPS Buka Suara soal Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi

Kuatbaca.com - Pemerintah tengah membahas wacana baru terkait penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi. Rencana tersebut diarahkan untuk memperluas fungsi koperasi sekaligus meningkatkan kemampuan lembaga tersebut dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.Selama ini, layanan pembayaran gaji dan berbagai transaksi keuangan dalam skala nasional banyak dilakukan melalui industri perbankan. Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi berpotensi mendapatkan ruang lebih besar dalam menjalankan fungsi pelayanan keuangan bagi PNS maupun penerima pensiun.Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang membahas rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan. Gagasan itu disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi agar tidak hanya menjalankan kegiatan simpan pinjam, tetapi juga mampu menyediakan layanan jasa yang lebih luas.Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga sistem pembayaran yang akan digunakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai skema tersebut.1. OJK Belum Mengetahui Mekanisme Penyaluran Gaji PNSKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail rencana koperasi menjadi salah satu lembaga yang menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun.Menurut Dian, diperlukan koordinasi lebih lanjut karena penyaluran gaji berkaitan dengan fungsi intermediasi serta sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui jaringan perbankan."Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dibicarakan sebelum koperasi dapat menjalankan fungsi tersebut. Salah satunya adalah bagaimana hubungan antara koperasi dengan bank dalam proses pembayaran gaji.2. Status Rekening dan Sistem Pembayaran Masih DipertanyakanSalah satu persoalan yang belum mendapatkan jawaban adalah mengenai pengelolaan rekening apabila koperasi nantinya diberikan kewenangan untuk menyalurkan gaji PNS.OJK masih belum mengetahui apakah koperasi akan memiliki sistem rekening sendiri untuk menjalankan fungsi tersebut atau tetap menggunakan infrastruktur perbankan yang sudah tersedia."Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," jelas Dian.Mekanisme tersebut menjadi penting karena pembayaran gaji PNS melibatkan transaksi dalam jumlah besar dan dilakukan secara rutin. Sistem yang digunakan nantinya harus mampu menjamin kelancaran pembayaran sekaligus memberikan kepastian mengenai pengelolaan dana.Selain aspek teknis, pembahasan juga perlu memperhatikan pembagian kewenangan antara koperasi, perbankan, dan lembaga pengawas terkait.3. Dampak terhadap Persaingan Dana Murah PerbankanWacana pengalihan sebagian fungsi pembayaran gaji PNS ke koperasi juga berpotensi berkaitan dengan persaingan dalam memperoleh dana murah di sektor keuangan. Namun, Dian belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dampak yang mungkin timbul terhadap industri perbankan.Dana yang berasal dari rekening gaji selama ini menjadi salah satu sumber dana yang dapat dimanfaatkan bank untuk berbagai aktivitas intermediasi. Apabila sebagian aliran dana tersebut berpindah melalui koperasi, struktur persaingan dalam memperoleh dana masyarakat berpotensi ikut berubah.Meski demikian, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebelum pemerintah menjelaskan skema yang akan diterapkan. Terlebih, belum diketahui apakah koperasi akan menjalankan fungsi pembayaran secara mandiri atau tetap bekerja sama dengan bank.Karena itu, OJK masih menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum dapat memberikan gambaran mengenai konsekuensi kebijakan tersebut bagi industri perbankan.4. LPS Juga Mengaku Belum Mendapat Informasi LengkapKetua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu juga menyatakan belum mengetahui secara mendalam mengenai rencana koperasi menyalurkan gaji PNS dan pembayaran pensiun.Anggito mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan dan masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan yang sedang dibahas pemerintah."Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tau gimana kebijakannya," singkat Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Detail mengenai lembaga yang nantinya berwenang mengawasi koperasi serta mekanisme perlindungan dana masyarakat juga masih menjadi bagian dari pembicaraan.5. Pemerintah Ingin Memperluas Fungsi KoperasiMenteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan jasa untuk pembayaran gaji PNS dan pensiun.Rencana itu tidak hanya berkaitan dengan pembayaran gaji. Pemerintah juga ingin memperkuat posisi koperasi dalam sistem ekonomi nasional sehingga mampu menyediakan layanan yang lebih beragam bagi masyarakat."Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry.Jika kebijakan tersebut terealisasi, koperasi akan memperoleh peran yang lebih besar dalam aktivitas layanan keuangan. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kapasitas koperasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan yang disediakan lembaga tersebut.6. RUU Perkoperasian Ikut Mengatur Penguatan PengawasanWacana tersebut juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR membahas sejumlah perubahan terkait kelembagaan serta pengawasan koperasi.Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, terdapat pula rencana mengenai fungsi LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang berada di koperasi.Perubahan tersebut menjadi penting apabila koperasi nantinya menjalankan fungsi layanan keuangan yang semakin besar. Bertambahnya aktivitas dan dana yang dikelola tentu membutuhkan sistem pengawasan dan perlindungan yang jelas.Dengan demikian, penguatan koperasi tidak hanya menyangkut perluasan jenis layanan, tetapi juga kesiapan tata kelola dan perlindungan bagi anggota maupun masyarakat yang menggunakan layanan koperasi.7. Koperasi Didorong Mampu Bersaing dengan PerbankanFerry menyebut perluasan fungsi koperasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing koperasi terhadap lembaga keuangan lain, termasuk perbankan."Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.Meski demikian, pelaksanaan rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lintas lembaga. OJK dan LPS sendiri belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai skema pembayaran gaji PNS melalui koperasi.Beberapa aspek yang perlu diperjelas antara lain mekanisme rekening, sistem pembayaran, pengawasan, perlindungan dana, serta hubungan koperasi dengan perbankan.

3 days ago

Opini

Coming Soon

Opini akan hadir segera.

2026

Tambang Data