
Kuatbaca.com - Penyelenggaraan ibadah haji 2026 tidak hanya menjadi momentum evaluasi layanan bagi jutaan jemaah Indonesia, tetapi juga menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan dana haji nasional. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak berencana menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan laporan pelaksanaan haji tahun 2026, tetapi juga membawa sejumlah usulan strategis terkait reformasi tata kelola keuangan haji. Pemerintah menilai sistem yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan baru setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan jemaah di masa depan.
1. Perubahan Tata Kelola Keuangan Haji Dinilai Mendesak
Menurut pemerintah, pengelolaan dana haji harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perubahan regulasi dan kebutuhan pelayanan yang semakin kompleks. Dana haji yang dikelola dalam jumlah sangat besar membutuhkan sistem pengawasan dan pengelolaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa reformasi tata kelola keuangan haji merupakan langkah penting yang tidak bisa ditunda.
Dalam keterangannya di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Dahnil mengatakan:
"Kita harus berani melakukan perubahan tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan transparan. Sepulang dari sini, saya bersama Pak Menteri akan menghadap Presiden Prabowo dan berkomunikasi dengan DPR."
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji melalui koordinasi dengan Presiden dan lembaga legislatif.
2. Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu tujuan utama reformasi yang sedang disiapkan adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Pemerintah ingin memastikan setiap dana yang dihimpun dari calon jemaah dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Selain transparansi, aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan dana dalam jumlah besar harus memiliki sistem pertanggungjawaban yang jelas sehingga dapat diawasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Dahnil menilai bahwa penguatan tata kelola menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Ia menegaskan: "Kita harus ambil komitmen bersama untuk menyelamatkan tata kelola perhajian kita."
3. Penyesuaian Regulasi Jadi Bagian dari Reformasi
Pemerintah juga menilai perlu adanya harmonisasi regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji dengan sistem kelembagaan baru yang saat ini berlaku.
Selama ini pengelolaan dana haji berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai perubahan aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, diperlukan penyesuaian agar kedua regulasi tersebut berjalan selaras.
Penyesuaian regulasi dianggap penting untuk memperjelas pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara lembaga penyelenggara haji dengan lembaga pengelola dana haji.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap tata kelola haji nasional dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
4. Dana Haji Disebut Bagian dari Keuangan Negara
Dalam berbagai forum pembahasan terkait revisi tata kelola haji, pemerintah menegaskan bahwa dana haji memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia.
Menurut Dahnil, pengelolaan dana tersebut harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saat memberikan paparan dalam pembahasan terkait penguatan tata kelola keuangan haji, Dahnil menyampaikan:
"Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi utama pengelolaan dana haji harus selalu mengutamakan kepentingan dan manfaat bagi para jemaah.
5. Peran BPKH dan Kementerian Haji Akan Diperjelas
Saat ini dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dalam sistem yang berlaku saat ini, BPKH berstatus sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Namun setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian struktur hubungan kerja agar lebih sesuai dengan kondisi kelembagaan terbaru.
Dalam konsep yang sedang dibahas, Menteri Haji dan Umrah akan berperan sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab penyelenggaraan haji. Sementara lembaga pengelola dana bertugas menjalankan mandat tersebut sebagai manajer investasi dana haji secara profesional.
Skema ini diharapkan dapat memperjelas pembagian fungsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
6. Pengelola Dana Haji Diminta Fokus pada Investasi dan Nilai Manfaat
Pemerintah juga menyoroti pentingnya memperkuat fungsi lembaga pengelola keuangan haji agar lebih fokus pada pengembangan dana melalui investasi yang aman dan berkelanjutan.
Optimalisasi investasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga nilai manfaat dana haji sehingga dapat membantu menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Dahnil menegaskan bahwa lembaga pengelola dana haji seharusnya tidak terlibat langsung dalam urusan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan:
"Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah."
Dengan pembagian tugas yang jelas, setiap institusi dapat lebih fokus menjalankan fungsi masing-masing secara optimal.