Puluhan Calon Jemaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci Gara-Gara Visa Kerja, Ini Modus dan Sanksinya

7 May 2025 12:36 WIB
melihat-kesiapan-layanan-penumpang-jelang-nataru-di-soetta-1_169.jpeg

1. Puluhan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat Haji di Bandara Soekarno-Hatta

Kuatbaca.com - Sebanyak 36 orang yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji dengan visa kerja berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari jumlah tersebut, 34 merupakan calon jemaah dan 2 orang lainnya adalah koordinator perjalanan berinisial IA dan NF. Para calon jemaah ini direncanakan berangkat dengan pesawat Srilanka Airlines UL 356 yang akan transit di Colombo dan kemudian melanjutkan ke Riyadh, Arab Saudi.

2. Visa Kerja Disalahgunakan untuk Tujuan Haji

Pemeriksaan intensif dari pihak Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya kejanggalan pada dokumen para calon jemaah. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tidak menggunakan visa haji resmi melainkan visa kerja (work visa). Modus seperti ini tergolong sebagai praktik haji non prosedural dan dilarang oleh hukum di Indonesia maupun ketentuan internasional terkait penyelenggaraan ibadah haji.

3. Dalih Pengalaman Sebelumnya Digunakan untuk Menarik Korban

Kedua koordinator, IA dan NF, disebut-sebut telah berhasil memberangkatkan rombongan serupa pada tahun sebelumnya. Fakta ini kemudian mereka manfaatkan untuk membangun kepercayaan dari para calon jemaah baru. Mereka menjanjikan bahwa setelah tiba di Arab Saudi, akan diuruskan surat izin tinggal (Iqomah) agar bisa bebas tinggal dan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

4. Korban Berasal dari Berbagai Daerah dengan Biaya Fantastis

Para calon jemaah non prosedural ini datang dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, hingga Jakarta. Mereka berasal dari berbagai usia, mulai dari 35 hingga 72 tahun. Yang mencengangkan, mereka diminta membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta untuk bisa ikut dalam perjalanan yang ternyata tidak sah ini.

5. PT NSMC Diduga Menyamar Sebagai Penyelenggara Haji

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa IA dan NF bernaung di bawah sebuah entitas bernama PT NSMC. Perusahaan ini bukan biro perjalanan haji atau travel resmi, melainkan perusahaan event organizer (EO). Fakta ini menambah panjang daftar pelanggaran, sebab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hanya boleh dilakukan oleh entitas resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.

6. Informasi Disebarkan dari Mulut ke Mulut

Metode promosi yang digunakan oleh IA dan NF bersifat informal. Mereka tidak melakukan promosi terbuka, melainkan hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut. Cara ini cukup efektif dalam menjangkau calon jemaah yang kurang paham soal aturan resmi ibadah haji. Banyak dari mereka yang terbuai janji manis untuk bisa berhaji lebih cepat tanpa harus antre jalur reguler.

7. Imigrasi dan Kepolisian Bertindak Cepat

Berbekal kecurigaan terhadap dokumen perjalanan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta langsung mengambil tindakan preventif dengan menahan keberangkatan rombongan tersebut. Pihak kepolisian melalui Polres Bandara Soetta langsung melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran dan tanggung jawab dari kedua koordinator perjalanan.

8. Proses Hukum Sedang Berjalan

Saat ini, IA yang berusia 48 tahun dan NF yang berusia 40 tahun sedang dalam proses pendalaman peran oleh pihak kepolisian. Mereka diduga melanggar Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

9. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Jika terbukti bersalah, IA dan NF bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp 6 miliar. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik haji ilegal demi melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan kerugian yang besar.

10. Masyarakat Diminta Waspada dan Gunakan Jalur Resmi

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji cepat melalui jalur tidak resmi. Pemerintah terus mengimbau agar seluruh calon jemaah menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selain menjamin keamanan dan kenyamanan, jalur resmi juga memastikan ibadah yang dijalankan sah secara administratif dan agama.

Fenomena Terkini






Trending