
1. Bareskrim Polri Tingkatkan Status Perkara Dugaan Penipuan Investasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang menyeret Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahrurozi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan hasil pembahasan, penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana sehingga penanganannya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Peningkatan status ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami laporan yang diajukan oleh seorang warga negara Malaysia. Meski demikian, naiknya perkara ke penyidikan tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sebanyak 19 Saksi Diperiksa untuk Mengungkap Dugaan Tindak Pidana
Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghimpun keterangan, menelusuri kronologi kejadian, dan memperjelas hubungan para pihak yang terlibat dalam dugaan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengumpulan informasi untuk menguji laporan yang masuk. Polri menyatakan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan mengikuti prosedur hukum. Pada tahap penyidikan, penyidik dapat mendalami lebih lanjut berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk proses penawaran investasi, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta kesepakatan bisnis yang disebut telah dibuat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan perkara, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
3. Warga Negara Malaysia Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia berinisial SYF bin AS yang mengadukan Kombes Fahrurozi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri dan disebut bertanggal 20 Agustus 2026. Perkara ini kemudian menjadi perhatian karena melibatkan seorang perwira menengah Polri dalam dugaan persoalan investasi bisnis pertambangan. Penanganan laporan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang disampaikan pelapor dan menelusuri bagaimana hubungan investasi tersebut berlangsung. Dalam perkara yang berkaitan dengan investasi, penyidik perlu memeriksa berbagai dokumen, komunikasi, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat untuk mengetahui bentuk kesepakatan dan tanggung jawab masing-masing. Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, dugaan terhadap Fahrurozi masih berada dalam proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
4. Kuasa Hukum Fahrurozi Sampaikan Klarifikasi soal Keterlibatan Kliennya
Di sisi lain, Fahrurozi melalui kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari, telah memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang disampaikan oleh SYF. Menurut Fransisca, Fahrurozi awalnya dihubungi seorang saksi berinisial BA yang merupakan mitra bisnisnya. BA disebut menyampaikan bahwa SYF bersama seorang warga negara Indonesia asal Semarang berinisial BY berminat menanamkan modal dalam bisnis emas di Indonesia. Fransisca menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Fahrurozi pernah memberi informasi kepada BA mengenai koperasi rakyat yang membutuhkan investor untuk kegiatan pertambangan rakyat. Dalam pertemuan berikutnya pada pertengahan Mei 2025, SYF, BY, dan BA disebut mendatangi ruang kerja Fahrurozi. Berdasarkan klarifikasi kuasa hukumnya, Fahrurozi mempersilakan mereka menghubungi pihak yang memberikan informasi mengenai tambang tersebut, memeriksa lokasi secara mandiri, dan menjalin kerja sama langsung apabila berminat. Keterangan ini merupakan penjelasan dari pihak Fahrurozi yang masih perlu dinilai bersama bukti dan keterangan lainnya dalam proses hukum.
5. Kesepakatan Investasi dan Peran Para Pihak Masih Didalami
Kuasa hukum Fahrurozi juga menyebut SYF, BY, dan sejumlah orang lainnya kemudian mendatangi lokasi tambang untuk melakukan survei serta membuat kesepakatan dengan pihak terkait. Menurut penjelasan pihak Fahrurozi, kliennya tidak mengetahui secara langsung isi kesepakatan yang dibuat setelah kunjungan tersebut. Perbedaan penjelasan mengenai peran para pihak inilah yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap bagaimana investasi tersebut ditawarkan, siapa saja yang terlibat dalam penyusunan kesepakatan, serta apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana dilaporkan. Pemeriksaan dokumen transaksi, komunikasi, dan keterangan saksi dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh. Dengan status perkara yang telah naik ke penyidikan, proses pengumpulan bukti akan menjadi tahap penting untuk menentukan arah penanganan berikutnya. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu hasil proses hukum.