
Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan khusus menjelang sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan tertib, mulai dari kedatangan terdakwa, aktivitas di dalam area pengadilan, hingga antisipasi terhadap kehadiran para simpatisan yang diperkirakan memadati lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, personel kepolisian akan ditempatkan di sejumlah titik strategis di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengamanan tidak hanya ditujukan kepada jalannya persidangan, tetapi juga terhadap terdakwa serta masyarakat yang datang untuk mengikuti proses pembacaan putusan.
Menurut Reynold, jumlah personel yang diterjunkan masih disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan mengenai pengaturan akses masuk, kapasitas ruang sidang, hingga mekanisme pembatasan pengunjung selama persidangan berlangsung.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pengaturan teknis di dalam ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengadilan. Sementara itu, aparat kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan di area luar gedung, pintu masuk, serta memastikan situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan agar proses pembacaan putusan dapat berlangsung tanpa gangguan serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang hadir.
Sidang vonis menjadi tahapan akhir setelah majelis hakim mendengarkan seluruh keterangan saksi, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan sejak sidang duplik pada pekan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat itu menjelaskan bahwa pembacaan putusan dijadwalkan pada 30 Juni 2026 setelah majelis membutuhkan waktu untuk menyusun amar putusan secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,680 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.