
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati usulan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut dinilai memenuhi kriteria sebagai keadaan tertentu sehingga dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam daftar utama.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU di luar Prolegnas tetap dimungkinkan apabila memenuhi syarat sebagai keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, RUU PFII masuk dalam kategori tersebut karena merupakan amanat langsung dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan pembentukan regulasi lanjutan dalam jangka waktu tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Bob Hasan menegaskan bahwa keberadaan RUU PFII tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut dari aturan yang telah disahkan sebelumnya.
Menurutnya, setelah pembahasan dan pengesahan Undang-Undang P2SK selesai, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk segera menyusun perangkat hukum yang mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Karena itu, Baleg memandang kebutuhan akan regulasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang harus segera direalisasikan.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Baleg DPR secara resmi menyetujui usulan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Persetujuan tersebut diberikan setelah anggota rapat menyatakan dukungannya terhadap usulan yang diajukan pemerintah.
Dengan keputusan itu, RUU PFII kini dapat memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut guna mempersiapkan landasan hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026.
Menurut Eddy, regulasi tersebut memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena diperlukan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah juga menilai keberadaan pusat finansial internasional dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan investasi di kawasan.
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diproyeksikan menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperluas aktivitas keuangan global, serta memperkuat ekosistem industri jasa keuangan nasional.
Melalui regulasi yang memadai, pemerintah berharap Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah berkembang di kawasan Asia dan dunia.
Selain itu, kehadiran PFII juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan arus investasi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sektor keuangan yang lebih kompetitif dan terintegrasi secara global.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat kerja Baleg DPR, RUU PFII akan diproses sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah dan DPR selanjutnya akan membahas substansi regulasi secara lebih mendalam guna memastikan aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pengembangan pusat finansial internasional sekaligus mendukung agenda pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.