
Kuatbaca - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah untuk mempercepat pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sekaligus mengurangi antrean kendaraan di tengah kendala pasokan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah.
Pengaturan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Senin (19/10/2026). Melalui pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, pemerintah berharap arus kendaraan yang datang ke SPBU dapat dibagi secara lebih merata sehingga proses pengisian bahan bakar berjalan lebih tertib.
Kebijakan ini muncul ketika ketersediaan BBM di Bali menjadi perhatian masyarakat. Antrean kendaraan di sejumlah SPBU berpotensi menghambat aktivitas harian warga, termasuk perjalanan menuju tempat kerja, kegiatan usaha, serta mobilitas masyarakat yang bergantung pada kendaraan bermotor.
Penerapan ganjil genap diharapkan menjadi langkah sementara untuk mengendalikan kepadatan di tempat pengisian BBM. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kelancaran distribusi pasokan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ditetapkan.
Pengaturan pengisian BBM bersubsidi ini tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Dokumen tersebut telah diterima oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) sebagai dasar koordinasi pelaksanaan kebijakan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut. Koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina diperlukan agar pengaturan di lapangan dapat berjalan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, SPBU menjadi titik penting untuk memastikan pengaturan kendaraan berlangsung tertib. Petugas perlu memberikan informasi yang jelas kepada konsumen agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku dan dapat menyesuaikan waktu pengisian BBM.
Kejelasan informasi juga penting untuk mencegah kebingungan, terutama bagi pengendara yang belum mengetahui pemberlakuan sistem tersebut. Sosialisasi mengenai jadwal, cakupan SPBU, dan jenis BBM yang diatur akan membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan perjalanan selama masa kebijakan berlangsung.
Sistem ganjil genap merupakan metode pengaturan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Dalam penerapannya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil atau genap dapat dijadwalkan untuk mengakses layanan pada hari tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, jumlah kendaraan yang datang ke SPBU diharapkan tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan. Pengaturan tersebut dapat membantu petugas mengelola antrean, menjaga kelancaran akses masuk dan keluar SPBU, serta mengurangi kepadatan di jalan sekitar lokasi pengisian bahan bakar.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Informasi yang tersedia dalam pengumuman awal belum merinci secara lengkap pembagian hari berdasarkan angka pelat nomor, jam operasional, maupun kemungkinan pengecualian untuk kendaraan tertentu. Karena itu, pengendara sebaiknya memastikan aturan terperinci melalui pengumuman resmi sebelum mendatangi SPBU.
Pengaturan kendaraan juga bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelancaran pelayanan. Ketersediaan stok di masing-masing SPBU, kecepatan distribusi dari terminal BBM, dan kemampuan petugas melayani konsumen turut memengaruhi panjang pendeknya antrean.
Persoalan pasokan BBM tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan membatasi jumlah kendaraan yang datang ke SPBU. Apabila distribusi bahan bakar masih menghadapi kendala, antrean berpotensi tetap terjadi meskipun arus kendaraan sudah diatur.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait dalam rantai distribusi menjadi penting. Pemantauan stok, penjadwalan pengiriman, serta penyesuaian distribusi berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah dapat membantu menjaga ketersediaan BBM.
Bali memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi, baik untuk kegiatan ekonomi maupun pariwisata. Ketersediaan bahan bakar menjadi kebutuhan penting bagi kendaraan pribadi, angkutan barang, transportasi umum, serta berbagai kegiatan usaha yang mengandalkan kendaraan bermotor.
Jika antrean berlangsung terlalu lama, dampaknya dapat meluas ke sektor lain. Waktu perjalanan masyarakat bertambah, kegiatan operasional usaha dapat terganggu, dan distribusi barang berpotensi mengalami keterlambatan. Oleh sebab itu, penanganan kendala pasokan perlu berjalan bersamaan dengan pengaturan pelayanan di SPBU.
Selama sistem ganjil genap diberlakukan, masyarakat perlu mengikuti informasi resmi mengenai tata cara pengisian BBM bersubsidi. Pengendara disarankan memastikan jadwal yang sesuai dengan nomor kendaraan sebelum berangkat agar tidak perlu mengantre tanpa kepastian pelayanan.
Konsumen juga sebaiknya mengisi bahan bakar sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena khawatir terhadap ketersediaan stok. Pembelian yang tidak terkendali justru berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasokan dan menyulitkan konsumen lain yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Selain itu, pengendara perlu menjaga ketertiban saat memasuki area SPBU, mengikuti arahan petugas, dan tidak berhenti sembarangan hingga menghambat lalu lintas. Antrean yang tertib akan membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar sekaligus mengurangi risiko kemacetan di sekitar lokasi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai SPBU yang masih memiliki stok juga sebaiknya mengandalkan saluran resmi Pertamina atau pemerintah daerah. Informasi yang belum terverifikasi di media sosial perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan.
Penerapan sistem ganjil genap pada 17–19 Oktober 2026 diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan dan mempercepat pelayanan BBM bersubsidi di Bali. Namun, hasil penerapannya perlu dievaluasi berdasarkan perubahan panjang antrean, kelancaran pelayanan, serta kondisi ketersediaan pasokan di lapangan.
Apabila pengaturan tersebut terbukti membantu, pemerintah dapat menjadikannya bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. Sebaliknya, jika antrean masih terjadi akibat keterbatasan pasokan, upaya perbaikan distribusi perlu menjadi perhatian utama.
Kejelasan mengenai masa berlaku kebijakan, ketentuan bagi setiap jenis kendaraan, dan cakupan SPBU juga penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan. Setiap perubahan sebaiknya disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi supaya konsumen dapat menyesuaikan aktivitasnya.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan persoalan BBM di Bali tidak hanya bergantung pada pembatasan kendaraan, tetapi juga pada ketepatan distribusi dan koordinasi antarpihak. Dengan pengawasan yang baik, informasi yang jelas, dan kepatuhan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran pelayanan sekaligus mengurangi dampak antrean terhadap aktivitas warga.