
Kuatbaca.com- Bandara Dhoho Kediri kini memasuki babak baru dalam pengelolaannya. Bandar udara yang berada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tersebut resmi dikelola secara penuh oleh PT Surya Dhoho Investama, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Gudang Garam Tbk dan bergerak di bidang infrastruktur.
Perubahan pengelolaan ini terjadi setelah kerja sama operasional atau KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia resmi diakhiri. Kesepakatan pengakhiran KSO tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.
Dengan berakhirnya skema kerja sama tersebut, tanggung jawab pengelolaan Bandara Dhoho Kediri beralih kepada PT Surya Dhoho Investama. Perubahan ini tidak mengubah status Bandara Dhoho sebagai salah satu bagian dari jaringan transportasi udara nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa pengakhiran kerja sama dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
1. Berakhirnya KSO Bukan Berarti Bandara Dhoho Ditutup
Perubahan pengelola Bandara Dhoho Kediri sempat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan operasional bandara. Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa berakhirnya KSO tidak berarti aktivitas penerbangan di Bandara Dhoho dihentikan.
Yang mengalami perubahan adalah pola pengelolaannya. Sebelumnya, PT Surya Dhoho Investama menjalankan pengelolaan melalui skema kerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia. Setelah perjanjian tersebut berakhir, pengelolaan bandar udara ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama secara penuh.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.
"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," tegas Lukman.
Dengan demikian, keberadaan Bandara Dhoho Kediri tetap berada dalam sistem transportasi udara nasional. Pergantian mekanisme pengelolaan juga dilakukan melalui tahapan transisi yang melibatkan regulator dan pihak pengelola baru.
2. Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Dilakukan Bertahap
Peralihan pengelolaan sebuah bandar udara membutuhkan proses yang tidak sederhana. Berbagai aspek administratif, teknis, operasional, keselamatan, keamanan, hingga pelayanan penerbangan harus dipastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ditjen Perhubungan Udara menyatakan proses transisi Bandara Dhoho Kediri akan dilakukan secara terkoordinasi. Pemerintah berperan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memiliki posisi sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK dalam proyek tersebut. Karena itu, aspek keberlanjutan pengoperasian bandara menjadi salah satu perhatian utama dalam proses peralihan.
Tahapan transisi mencakup penyelesaian hak dan kewajiban antara pihak sebelumnya, serah terima dokumen serta aset, pertukaran informasi operasional, hingga pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan bandar udara kepada pengelola baru.
Proses tersebut diperlukan agar perubahan pengelola tidak mengganggu standar pelayanan maupun aspek keselamatan penerbangan di Bandara Dhoho Kediri.
3. Sejumlah Standar Keselamatan dan Keamanan Harus Dipenuhi
Selain persoalan administratif, kesiapan operasional menjadi bagian penting dalam proses peralihan pengelolaan Bandara Dhoho. PT Surya Dhoho Investama perlu memastikan organisasi dan personelnya siap menjalankan berbagai fungsi pelayanan kebandarudaraan.
Kesiapan fasilitas dan peralatan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Begitu pula dengan penerapan Safety Management System atau SMS yang berfungsi mendukung pengelolaan keselamatan penerbangan.
Bandara juga harus memiliki dan menjalankan Airport Emergency Plan atau AEP untuk menghadapi kondisi darurat. Di sisi keamanan, Airport Security Programme atau ASP menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi.
Selain itu, terdapat Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan, serta mekanisme pengawasan operasional. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan sebelum pengelolaan berjalan sepenuhnya.
Dengan banyaknya aspek yang harus dipenuhi, masa transisi bukan hanya berkaitan dengan perpindahan tanggung jawab dari satu badan usaha kepada badan usaha lainnya. Proses tersebut juga memastikan pengelola baru mempunyai kapasitas untuk menjalankan operasional bandar udara sesuai standar yang berlaku.
4. Surya Dhoho Investama Ajukan Sertifikat Badan Usaha
Dalam rangka mempersiapkan pengelolaan secara penuh, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara atau SS BUBU kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sertifikasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan badan usaha yang akan mengelola bandar udara memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator. Proses ini mencakup penilaian terhadap kesiapan organisasi, operasional, fasilitas, keselamatan, keamanan, dan berbagai aspek pelayanan.
Selain SS BUBU, PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.
Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan kegiatan di bandara. Pemenuhannya juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh kegiatan operasional Bandara Dhoho Kediri berjalan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil.
5. Status Bandara Internasional Tetap Menjadi Bagian dari Proses
Pengajuan rekomendasi Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri menjadi salah satu tahapan yang mendapat perhatian dalam proses transisi. Status tersebut berkaitan dengan pemenuhan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi penerbangan.
Karena itu, perubahan pengelola tidak serta-merta berarti seluruh proses administrasi dan sertifikasi telah selesai. PT Surya Dhoho Investama masih harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh regulator.
Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan aspek sertifikasi dan regulasi menjadi bagian dari proses transisi. Hal ini diperlukan untuk menjaga agar operasional bandar udara tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat di Kediri dan wilayah sekitar, keberadaan Bandara Dhoho memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas. Bandara tersebut dapat menjadi salah satu infrastruktur transportasi yang menghubungkan kawasan Kediri dan sekitarnya dengan daerah lain melalui jalur udara.
6. Gudang Garam Tetap Berada di Balik Pengelolaan Infrastruktur
PT Surya Dhoho Investama merupakan anak usaha PT Gudang Garam Tbk yang bergerak di sektor infrastruktur. Dengan pengelolaan penuh Bandara Dhoho Kediri, perusahaan tersebut kini memegang tanggung jawab yang lebih besar terhadap penyelenggaraan bandar udara.
Perubahan ini juga menjadi bagian dari perkembangan proyek Bandara Dhoho yang sejak awal melibatkan investasi swasta. Pengelolaan secara penuh membuat struktur tanggung jawab operasional menjadi lebih terpusat pada PT Surya Dhoho Investama.
Meski demikian, pengelolaan bandar udara tetap berada dalam kerangka regulasi pemerintah. Pengelola wajib memenuhi berbagai ketentuan mengenai keselamatan penerbangan, keamanan, pelayanan, sertifikasi, serta pengawasan operasional.
Artinya, peralihan pengelolaan tidak menghilangkan peran pemerintah. Ditjen Perhubungan Udara tetap menjalankan fungsi regulator untuk memastikan penyelenggaraan Bandara Dhoho Kediri sesuai ketentuan nasional.
7. Bandara Dhoho Kediri Masuk Fase Baru
Berakhirnya KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia menandai perubahan penting dalam perjalanan Bandara Dhoho Kediri. Mulai fase baru ini, PT Surya Dhoho Investama menjadi pihak yang ditetapkan untuk mengelola bandara secara penuh.
Pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak dimaknai sebagai penutupan Bandara Dhoho. Fokus utama saat ini adalah memastikan proses transisi berlangsung lancar, termasuk penyelesaian administrasi, penyerahan aset dan dokumen, kesiapan organisasi, pemenuhan sertifikasi, serta kesinambungan operasional.
Pengajuan SS BUBU dan rekomendasi sertifikat bandar udara internasional menjadi bagian dari rangkaian persiapan tersebut. Berbagai dokumen operasional, keselamatan, keamanan, dan pelayanan juga menjadi unsur yang harus dipenuhi.