Bank Dunia Tetapkan Standar Kemiskinan di Indonesia di Bawah Rp 1,5 Juta per Bulan

Kuatbaca.com - Bank Dunia (World Bank) baru-baru ini mengeluarkan pembaruan standar garis kemiskinan internasional yang berlaku untuk Indonesia. Berdasarkan pembaruan ini, penduduk dengan penghasilan kurang dari Rp 1.512.000 per bulan atau setara dengan US$ 8,30 per hari dikategorikan masuk dalam kelompok miskin menurut standar negara berpendapatan menengah atas. Penetapan ini disesuaikan berdasarkan paritas daya beli (Purchasing Power Parities/PPP) terbaru tahun 2021, menggantikan standar PPP tahun 2017.
Pembaharuan ini tercantum dalam dokumen resmi Bank Dunia yang bertajuk “The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia,” yang dirilis pada pertengahan Juni 2025. Tujuannya adalah untuk menyajikan perbandingan global yang lebih akurat sekaligus memantau perkembangan pengentasan kemiskinan di berbagai negara.
1. Perbedaan Garis Kemiskinan Berdasarkan Kategori Negara
Dalam pembaruan tersebut, Bank Dunia membagi garis kemiskinan internasional menjadi beberapa kategori berdasarkan status pendapatan negara. Untuk garis kemiskinan ekstrem ditetapkan pada US$ 3,00 per hari (sekitar Rp 546.400 per bulan di Indonesia). Sementara itu, untuk negara berpendapatan menengah ke bawah (LMIC) batas kemiskinan berada di angka US$ 4,20 per hari atau sekitar Rp 765.000 per bulan.
Sedangkan standar untuk negara berpendapatan menengah atas (UMIC), yang kini juga mencakup Indonesia, berada pada US$ 8,30 per hari atau setara Rp 1.512.000 per bulan. Pembagian ini membantu memberikan gambaran lebih tepat tentang tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing negara.
2. Data Kemiskinan Indonesia Berdasarkan Standar Baru Bank Dunia
Dengan standar PPP 2021 ini, Bank Dunia mengestimasi bahwa pada tahun 2024 sekitar 5,4% penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem. Namun jika menggunakan batas kemiskinan LMIC, persentase tersebut meningkat menjadi 19,9%. Lebih mencengangkan lagi, jika memakai standar UMIC yang terbaru, sebanyak 68,3% penduduk Indonesia atau sekitar 194,72 juta jiwa masuk dalam kategori miskin.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan data yang dihitung berdasarkan standar PPP 2017, di mana jumlah orang miskin Indonesia tercatat sekitar 171,91 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan standar membuat gambaran kemiskinan menjadi lebih luas dan menuntut perhatian lebih dari pemerintah serta pemangku kepentingan.
3. Indonesia Resmi Masuk Kategori Negara Berpendapatan Menengah Atas
Indonesia resmi masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (UMIC) sejak tahun 2023 setelah pendapatan per kapitanya melewati ambang US$ 4.810. Status ini menjadi salah satu alasan Bank Dunia mengubah batas kemiskinan yang berlaku untuk Indonesia agar sesuai dengan standar ekonomi terkini.
Meski demikian, kenaikan angka kemiskinan berdasarkan standar baru ini bukan berarti kondisi sebenarnya memburuk, melainkan lebih sebagai refleksi dari definisi kemiskinan yang diperketat agar sejalan dengan perkembangan global. Bank Dunia pun mengingatkan bahwa perubahan garis kemiskinan dapat menyebabkan peningkatan angka kemiskinan secara statistik tanpa menggambarkan penurunan kesejahteraan yang signifikan.
4. Rekomendasi Bank Dunia untuk Data dan Kebijakan Nasional
Bank Dunia menyarankan pemerintah Indonesia agar tetap menggunakan data dan garis kemiskinan yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kepentingan perumusan kebijakan dan program sosial. Data BPS dianggap lebih relevan dan akurat dalam mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia serta membantu dalam merancang intervensi pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran.
Dalam pernyataannya, Bank Dunia menegaskan bahwa meskipun standar global penting untuk perbandingan internasional, kebijakan nasional harus mengacu pada data resmi dalam negeri demi efektivitas dan keberhasilan program perlindungan sosial. Dengan demikian, koordinasi antara berbagai pihak menjadi kunci untuk menurunkan angka kemiskinan secara nyata di lapangan.