
Pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan tahap finalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol. Pembahasan aturan tersebut dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara DPR dan kementerian terkait dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku transportasi online. Finalisasi berlangsung di tengah meningkatnya kebutuhan terhadap aturan yang memberikan kepastian bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur hubungan kerja dan perlindungan bagi pengemudi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai layanan transportasi online yang semakin berkembang. Setelah tahap finalisasi selesai, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi sebelum Perpres diterbitkan secara resmi. Dalam proses tersebut, pelaku transportasi online, organisasi pengemudi, dan perusahaan aplikator juga akan dilibatkan agar ketentuan yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Salah satu poin penting dalam finalisasi Perpres Ojol adalah cakupan pekerja yang dilindungi. Regulasi tersebut tidak hanya ditujukan bagi pengemudi yang membawa penumpang, tetapi juga mencakup driver yang menjalankan layanan pengiriman barang dan makanan melalui aplikasi. Perkembangan layanan transportasi online membuat pekerjaan pengemudi semakin beragam. Selain mengantar orang dari satu lokasi ke lokasi lainnya, banyak driver memperoleh penghasilan melalui layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang. Karena itu, pemerintah dan DPR memasukkan aktivitas tersebut dalam cakupan pengaturan Perpres. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kerangka perlindungan yang lebih luas bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Dengan cakupan yang lebih menyeluruh, aturan baru tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan driver dalam ekosistem aplikasi digital, termasuk mereka yang sehari-hari lebih banyak menerima pesanan pengiriman barang maupun makanan.
Perpres Ojol juga berkaitan dengan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan yang diberikan driver. Untuk layanan pengangkutan penumpang, pengaturan tarif akan berada dalam lingkup kementerian yang menangani sektor transportasi. Sementara itu, layanan pengiriman barang dan makanan akan memiliki mekanisme pengaturan tersendiri melalui kementerian terkait. Pembagian kewenangan tersebut diperlukan karena karakteristik layanan penumpang berbeda dengan pengiriman barang maupun makanan. Tarif angkutan orang, misalnya, berkaitan dengan jarak perjalanan, kondisi transportasi, serta aspek pelayanan kepada penumpang. Sementara tarif pengiriman barang dan makanan memiliki komponen lain yang perlu diperhitungkan, seperti jarak, jenis barang, waktu pengiriman, dan mekanisme layanan aplikasi. Dengan adanya pembagian pengaturan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menciptakan sistem tarif yang lebih jelas sekaligus mempertimbangkan kepentingan driver, konsumen, dan perusahaan aplikator.
Finalisasi Perpres Ojol melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah karena sektor transportasi online memiliki keterkaitan dengan berbagai bidang. Kementerian Perhubungan memiliki peran dalam aspek angkutan orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan layanan digital serta pengaturan layanan barang dan makanan. Di sisi lain, Kementerian UMKM akan menaungi pelaku transportasi online dalam konteks kebijakan yang berkaitan dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum juga ikut terlibat dalam proses penyusunan serta harmonisasi regulasi. Banyaknya kementerian yang terlibat menunjukkan bahwa pengaturan ojol tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga menyentuh aspek ketenagakerjaan, ekonomi digital, perlindungan pekerja, dan tata kelola pemerintahan.
Setelah pembahasan bersama DPR dan pemerintah mencapai tahap finalisasi, proses berikutnya adalah harmonisasi aturan dengan melibatkan pihak-pihak yang terdampak langsung. Organisasi pengemudi dan pelaku transportasi online akan diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap ketentuan yang telah disusun. Perusahaan aplikator juga akan dilibatkan sebelum Perpres diterbitkan secara resmi. Pelibatan tersebut penting untuk memastikan aturan yang nantinya berlaku dapat diterapkan secara realistis di lapangan. Bagi driver, terbitnya Perpres diharapkan memberikan kepastian mengenai perlindungan dan posisi mereka dalam ekosistem transportasi online. Sementara bagi aplikator, regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan layanan serta hubungan dengan para mitra pengemudi. Setelah seluruh proses harmonisasi selesai, pemerintah akan melanjutkan tahapan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai dasar hukum yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online secara lebih luas.