
Kuatbaca.com - Pergerakan harga emas batangan Antam sepanjang pekan terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Setelah mengalami kenaikan di pertengahan pekan, harga logam mulia kembali terkoreksi menjelang akhir perdagangan sehingga ditutup lebih rendah dibandingkan posisi awal minggu.
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp19.000 per gram dalam sepekan. Jika dihitung secara persentase, pelemahan tersebut mencapai sekitar 0,72 persen. Kondisi ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai (safe haven).
Fluktuasi harga emas sebenarnya merupakan hal yang lazim terjadi. Perubahan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga kondisi ekonomi internasional yang memengaruhi sentimen pasar.
Meski mengalami penurunan pada akhir pekan, harga emas Antam masih berada di level yang relatif tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap investasi emas masih cukup kuat.
1. Perjalanan Harga Emas Antam Selama Sepekan
Pada awal pekan, tepatnya Senin, 27 Juli 2026, harga emas Antam dibuka di level Rp2.622.000 per gram. Namun, tekanan jual mulai terlihat pada hari berikutnya sehingga harga turun menjadi Rp2.613.000 per gram.
Penurunan berlanjut pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika harga emas menyentuh titik terendah selama sepekan di angka Rp2.601.000 per gram. Koreksi tersebut menjadi pelemahan terdalam yang terjadi sepanjang periode perdagangan minggu itu.
Setelah sempat berada di level terendah, harga emas kembali menunjukkan pemulihan pada Kamis, 30 Juli 2026. Saat itu, harga naik menjadi Rp2.616.000 per gram, menandakan adanya peningkatan minat beli dari pelaku pasar.
Momentum positif masih berlanjut pada Jumat, 31 Juli 2026. Harga emas berhasil mencapai Rp2.623.000 per gram, yang menjadi posisi tertinggi selama pekan tersebut sekaligus sedikit lebih tinggi dibandingkan harga pembukaan minggu.
Namun, penguatan tersebut tidak bertahan lama. Memasuki Sabtu, 1 Agustus 2026, harga emas kembali terkoreksi cukup tajam hingga berada di level Rp2.603.000 per gram, sehingga secara keseluruhan mencatat penurunan Rp19.000 dibandingkan awal pekan.
2. Daftar Lengkap Harga Emas Antam Selama Sepekan
Berikut perkembangan harga emas Antam sepanjang pekan terakhir:
Senin, 27 Juli 2026: Rp2.622.000 per gram
Selasa, 28 Juli 2026: Rp2.613.000 per gram
Rabu, 29 Juli 2026: Rp2.601.000 per gram
Kamis, 30 Juli 2026: Rp2.616.000 per gram
Jumat, 31 Juli 2026: Rp2.623.000 per gram
Sabtu, 1 Agustus 2026: Rp2.603.000 per gram
Data tersebut memperlihatkan bahwa harga emas bergerak dinamis hampir setiap hari. Meski sempat mengalami rebound di pertengahan pekan, tekanan kembali muncul menjelang akhir pekan sehingga menghapus sebagian besar penguatan yang sempat terjadi.
Pergerakan seperti ini sering dimanfaatkan investor untuk menentukan waktu terbaik melakukan pembelian maupun penjualan emas sesuai strategi investasi masing-masing.
3. Harga Buyback Antam Ikut Mengalami Penyesuaian
Selain harga jual emas, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami perubahan sepanjang pekan.
Pada awal minggu, harga buyback berada di angka Rp2.370.000 per gram. Hingga akhir pekan, harga tersebut turun tipis menjadi Rp2.368.000 per gram, atau melemah sekitar Rp2.000 per gram.
Harga buyback merupakan acuan yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual karena memperhitungkan berbagai faktor, termasuk biaya operasional dan kondisi pasar.
Bagi investor yang berorientasi jangka panjang, perubahan harga buyback dalam jangka pendek biasanya tidak terlalu memengaruhi keputusan investasi. Namun, bagi pelaku investasi yang aktif memanfaatkan momentum pasar, pergerakan harga buyback tetap menjadi salah satu indikator penting.
4. Ketahui Aturan Pajak Saat Menjual Kembali Emas
Masyarakat yang berencana menjual emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan. Dengan demikian, dana yang diterima penjual akan disesuaikan setelah pengurangan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman mengenai aturan perpajakan menjadi penting agar investor dapat memperkirakan hasil bersih yang akan diterima ketika memutuskan menjual kembali emas yang dimiliki.