
Kebijakan pemerintah menetapkan harga solar sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT) mendapat apresiasi dari kalangan nelayan. Namun, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha perikanan, khususnya pemilik kapal berukuran besar. Meski biaya bahan bakar dapat ditekan, masih terdapat sejumlah beban operasional lain yang dinilai memengaruhi keberlangsungan usaha penangkapan ikan di laut.
Menurut KNTI, persoalan utama yang masih membebani kapal perikanan berukuran besar adalah tingginya kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beban tersebut dinilai tetap menjadi faktor yang mengurangi kemampuan pelaku usaha untuk meningkatkan aktivitas penangkapan ikan, meskipun biaya bahan bakar mengalami penurunan. Oleh karena itu, kebijakan harga solar yang lebih murah dinilai belum cukup apabila tidak diikuti evaluasi terhadap komponen biaya lain yang harus ditanggung oleh pemilik kapal.
Di sisi lain, KNTI mengakui bahwa kebijakan harga solar Rp 15.000 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap efisiensi biaya operasional. Selama ini, pengeluaran untuk bahan bakar dapat mencapai sekitar 70 hingga 75 persen dari total biaya melaut. Dengan adanya penurunan harga solar, nelayan memiliki peluang mengurangi biaya produksi sebelum berangkat melaut sehingga dapat meningkatkan efisiensi usaha. Dampak positif tersebut diperkirakan akan lebih terasa bagi nelayan kecil yang sangat bergantung pada biaya operasional harian.
Kalangan nelayan berharap kebijakan sektor perikanan tidak hanya berfokus pada subsidi atau penyesuaian harga bahan bakar, tetapi juga mencakup penyelesaian persoalan biaya operasional lainnya. Evaluasi terhadap tarif PNBP, kemudahan perizinan, hingga dukungan terhadap aktivitas penangkapan ikan dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan industri perikanan yang lebih sehat dan berdaya saing. Pendekatan yang menyeluruh diyakini mampu memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan kebijakan yang hanya menyentuh satu aspek biaya produksi.
Meski masih menyisakan sejumlah tantangan, kebijakan penetapan harga solar Rp 15.000 per liter tetap dipandang sebagai langkah positif pemerintah dalam merespons aspirasi nelayan. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk membantu mengurangi beban operasional sektor perikanan yang selama ini menghadapi tekanan biaya cukup besar. Ke depan, diharapkan pemerintah terus melakukan evaluasi serta menyempurnakan berbagai regulasi pendukung agar kebijakan yang diterapkan mampu meningkatkan produktivitas nelayan, memperkuat ketahanan sektor perikanan nasional, sekaligus menjaga kesejahteraan para pelaku usaha di bidang kelautan.