Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun, Ini Cara dan Skemanya

Kuatbaca.com - Tak sedikit karyawan swasta merasa cemas memikirkan kehidupan setelah masa pensiun. Tidak seperti aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan tunjangan pensiun rutin dari pemerintah, para pekerja swasta perlu menyiapkan strategi keuangan jangka panjang sendiri. Namun, sebenarnya karyawan swasta juga bisa mendapatkan dana pensiun, bahkan dari beberapa sumber resmi yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah.
1. Tanda Pekerja Swasta Akan Sulit Saat Pensiun
Menurut perencana keuangan Andy Nugroho, tanda-tanda seseorang akan kesulitan secara keuangan di masa pensiun bisa dilihat jauh sebelum waktunya tiba. Beberapa indikator yang perlu diwaspadai antara lain:
- Tidak memiliki tabungan khusus pensiun.
- Tidak mempunyai pendapatan pasif seperti investasi atau bisnis sampingan.
- Masih memiliki utang aktif menjelang usia pensiun.
- Belum memiliki aset produktif atau sumber penghasilan tetap.
Pola budaya sosial di Indonesia yang mengandalkan bantuan dari keluarga atau anak juga belum tentu bisa menjadi solusi jangka panjang. Sehingga, pekerja yang memasuki usia pensiun masih harus bekerja keras hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
2. Regulasi Dana Pensiun bagi Pekerja Swasta
Karyawan swasta yang memasuki masa pensiun sebenarnya dilindungi oleh aturan hukum. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mencapai usia pensiun berhak atas sejumlah kompensasi, yaitu:
- Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan.
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan.
- Uang penggantian hak, termasuk cuti, biaya kepulangan, dan hak lainnya.
Besaran uang pesangon dan penghargaan dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir (upah pokok + tunjangan tetap). Ini bisa menjadi modal awal bagi pekerja untuk memulai kehidupan pasca-kerja jika dikelola dengan bijak.
3. Program Jaminan Pensiun dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Selain kompensasi dari perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema dana pensiun resmi, yaitu:
a. Jaminan Pensiun (JP)
- Diperoleh dalam bentuk uang tunai bulanan.
- Dibayarkan sejak usia pensiun (56 tahun) hingga meninggal dunia.
- Besaran manfaat per bulan berkisar Rp 399.700 hingga Rp 4.792.300.
- Dibiayai dari iuran 3% gaji bulanan (1% dari pekerja, 2% dari pemberi kerja).
b. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Dibayarkan sekali (lumpsum) saat pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
- Besarnya tergantung pada akumulasi iuran (5,7% dari gaji) + hasil pengembangannya.
- Iuran dibagi menjadi 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.
Kedua program ini bersifat wajib bagi pemberi kerja, sehingga setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapat hak ini.
4. Pentingnya Perencanaan Dana Pensiun Sejak Dini
Perencana keuangan Eko Endarto menyarankan agar pekerja swasta mulai mempersiapkan masa pensiun jauh sebelum usia 50 tahun. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Membuat investasi rutin di instrumen yang sesuai profil risiko (seperti reksa dana, emas, atau properti).
- Menjaga utang agar lunas sebelum pensiun.
- Membentuk sumber pendapatan pasif, seperti sewa rumah atau bisnis kecil.
Persiapan pensiun bukan hanya soal memiliki uang saat tua, tetapi juga menciptakan rasa aman dan tenang dalam menjalani hari tua.
Jadi, karyawan swasta sebenarnya tidak perlu khawatir jika merencanakan masa pensiun sejak dini. Melalui perlindungan hukum, program BPJS Ketenagakerjaan, serta strategi keuangan pribadi, kehidupan setelah pensiun bisa tetap sejahtera dan mandiri.
Ingat, menunda perencanaan pensiun bisa membuat masa tua menjadi beban. Mulailah sekarang, walau dengan jumlah kecil, karena waktu adalah kunci terbesar dalam membangun dana pensiun yang kuat.