
Kuatbaca.com - Pemerintah memberikan penjelasan terkait kebijakan ekspor logam tanah jarang atau rare earth element (REE) yang menjadi salah satu komoditas mineral paling diminati dunia. Isu mengenai ekspor logam tanah jarang mencuat setelah sejumlah kegiatan ekspor produk pertambangan sempat mengalami hambatan akibat adanya pemeriksaan kandungan mineral tersebut.
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan bahwa pemerintah tetap menjalankan kebijakan pengendalian terhadap ekspor logam tanah jarang, namun aturan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh terhadap semua produk tambang yang memiliki kandungan unsur LTJ.
Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor hanya diberlakukan untuk logam tanah jarang yang menjadi produk utama pertambangan, sementara kandungan LTJ yang muncul sebagai unsur ikutan dalam komoditas lain masih dapat mengikuti mekanisme ekspor sesuai ketentuan.
1. KSP Tegaskan Larangan Hanya untuk LTJ Sebagai Produk Utama
Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menyamakan pemahaman terkait tata kelola ekspor mineral kritis, khususnya logam tanah jarang.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan keputusan bahwa larangan ekspor diterapkan terhadap LTJ yang memang menjadi komoditas utama.
Artinya, apabila suatu perusahaan melakukan ekspor produk tambang utama seperti nikel, tembaga, atau alumina yang secara alami memiliki kandungan LTJ dalam jumlah tertentu sebagai unsur tambahan, maka produk tersebut tidak otomatis masuk dalam kategori larangan ekspor.
Kebijakan ini dibuat agar pengawasan terhadap mineral strategis tetap berjalan tanpa menghambat aktivitas industri yang sudah memenuhi aturan.
2. Ekspor Sejumlah Perusahaan Sempat Tertahan Akibat Pemeriksaan LTJ
Sebelumnya, beberapa aktivitas ekspor produk pertambangan mengalami kendala karena adanya pemeriksaan kandungan logam tanah jarang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah produk yang akan dikirim ke luar negeri termasuk kategori mineral yang dibatasi ekspornya atau hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memberikan kepastian regulasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pelaku usaha, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait.
Dengan adanya penjelasan terbaru, pemerintah berharap proses ekspor produk hilirisasi mineral dapat kembali berjalan secara lancar.
3. Puluhan Laporan Surveyor Kembali Mendapat Kepastian
Sebagai tindak lanjut koordinasi antarinstansi, pemerintah memberikan kepastian terhadap laporan surveyor yang sebelumnya tertunda.
Sebanyak 85 laporan surveyor yang diterbitkan PT Sucofindo sebelumnya mengalami penundaan karena adanya dugaan kandungan mineral ikutan dalam produk ekspor.
Sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan komoditas seperti alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.
Dengan adanya kepastian aturan, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dapat melanjutkan proses ekspor tanpa terkendala persoalan administratif akibat perbedaan pemahaman mengenai kandungan LTJ.
4. Produk Mengandung Unsur Radioaktif Tetap Bisa Diekspor dengan Syarat
Selain membahas logam tanah jarang, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap produk pertambangan yang memiliki kandungan material radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).
Produk dengan kandungan tersebut tetap dapat diekspor selama memenuhi persyaratan keselamatan, pengujian, serta pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri pertambangan dan aspek keselamatan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
5. Pemerintah Siapkan Aturan Lebih Detail Mengenai Batas Kandungan LTJ
Pemerintah masih melanjutkan pembahasan mengenai standar teknis pengelolaan mineral yang mengandung logam tanah jarang.
Beberapa aspek yang akan diatur antara lain definisi mineral ikutan, batas kadar kandungan setiap unsur LTJ, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga tata cara penerbitan laporan surveyor.
Kejelasan aturan tersebut dinilai penting karena LTJ merupakan mineral strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan banyak digunakan dalam industri teknologi modern.
6. Bahlil Ungkap LTJ Ditemukan dalam Produk Hilirisasi Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut pemerintah, kandungan logam tanah jarang ditemukan dalam sejumlah produk hasil industri hilirisasi seperti nikel dan tembaga.
Namun, kandungan tersebut bukan merupakan produk utama yang sengaja diproduksi, melainkan muncul sebagai bagian lain dari proses pengolahan mineral.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan pemetaan agar pengelolaan LTJ dapat dilakukan tanpa menghambat industri utama yang sedang berkembang.
7. Indonesia Belum Memiliki Industri Pengolahan LTJ Khusus
Salah satu tantangan dalam pengelolaan logam tanah jarang adalah belum tersedianya industri khusus yang mampu mengolah mineral tersebut secara optimal di dalam negeri.
Saat ini, banyak kandungan LTJ masih berada sebagai produk sampingan dari proses pengolahan mineral lainnya.
Pemerintah melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk membangun industri baru yang mampu mengolah mineral kritis tersebut sehingga nilai tambahnya dapat dinikmati di dalam negeri.