
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi memang memiliki peluang untuk mengelola sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Namun, menurutnya, pengelolaan usaha berskala besar tersebut lebih tepat dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki kapasitas kelembagaan dan pengalaman memadai, bukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan ini sekaligus memberikan penegasan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih memiliki fokus yang berbeda dibanding koperasi-koperasi besar yang telah berkembang di sektor industri dan produksi.
Ferry menjelaskan bahwa koperasi di Indonesia memiliki beragam bentuk usaha, mulai dari koperasi produksi, distribusi, industri, hingga lembaga keuangan. Menurutnya, koperasi yang telah memiliki pengalaman panjang serta kemampuan manajerial yang kuat lebih layak dipercaya mengelola sektor strategis seperti pertambangan mineral dan perkebunan sawit. Dengan kapasitas organisasi yang lebih matang, koperasi besar dinilai mampu memenuhi kebutuhan investasi, pengelolaan operasional, hingga penerapan tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha berskala nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa peluang koperasi untuk mengelola sektor pertambangan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut memberikan ruang bagi badan usaha koperasi untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral sesuai persyaratan yang berlaku. Meski demikian, Ferry menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak secara otomatis menjadikan seluruh jenis koperasi sebagai pengelola tambang. Pemilihan koperasi tetap harus mempertimbangkan kesiapan organisasi, kapasitas usaha, serta kemampuan menjalankan kegiatan operasional secara profesional.
Selain sektor pertambangan, Kementerian Koperasi juga terus mendorong pengembangan koperasi di bidang perkebunan kelapa sawit dan energi terbarukan. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan kebun sawit melalui badan usaha koperasi, khususnya pada skema plasma. Pemerintah juga tengah mempersiapkan peresmian pabrik crude palm oil (CPO) milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kepulauan Riau. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam sektor produktif yang memiliki nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.
Menurut Ferry Juliantono, koperasi saat ini tidak lagi identik dengan layanan simpan pinjam semata. Pemerintah mendorong transformasi koperasi agar mampu berkembang menjadi pelaku usaha modern yang bergerak di berbagai sektor strategis, termasuk industri pengolahan, energi, pertanian, hingga pengelolaan sumber daya alam. Meski demikian, pengembangan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing koperasi agar keberlangsungan usaha dapat terjaga. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan koperasi mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengelolaan usaha yang profesional dan berkelanjutan.