
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan kalangan pekerja. Menurutnya, keputusan terkait usulan tersebut akan diambil setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku serta praktik perpajakan di berbagai negara.
Purbaya menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang berisi usulan pembebasan pajak atas manfaat JHT maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Purbaya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Selain menelaah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah juga akan membandingkan kebijakan serupa yang diterapkan di negara lain.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah usulan pembebasan pajak dapat diterapkan atau masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa prinsip keadilan akan menjadi salah satu faktor utama dalam evaluasi kebijakan tersebut.
Ia menyatakan pemerintah tidak ingin memberikan insentif yang justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi. Karena itu, pemerintah akan menganalisis lebih rinci profil penerima manfaat JHT, termasuk besaran dana yang dicairkan oleh masing-masing kelompok wajib pajak.
Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan perpajakan benar-benar memberikan manfaat secara proporsional dan tepat sasaran.
Menanggapi anggapan bahwa pencairan JHT seharusnya tidak lagi dikenai pajak karena iurannya berasal dari penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Purbaya menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini merupakan amanat dalam regulasi yang masih berlaku.
Oleh sebab itu, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi kemungkinan perubahan aturan agar tetap sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak atas pencairan JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya.
Menurutnya, dana JHT berasal dari gaji pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak kembali saat dana tersebut dicairkan dinilai sebagai bentuk pengenaan pajak berganda yang merugikan pekerja.
Ia mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.
KSPI menyatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas usulan tersebut secara langsung.
Selain mendorong perubahan kebijakan fiskal, organisasi buruh itu berharap pemerintah terus melibatkan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Menurut Said Iqbal, dialog langsung dengan pekerja dan pelaku industri menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.