
Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui regulasi baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5 persen. Sejumlah profesi di sektor ekonomi dan kreatif disebut masuk dalam kategori yang mendapat perhatian khusus dalam penerapan aturan tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi kelompok usaha atau komunitas yang belum secara spesifik tercantum dalam nomenklatur peraturan untuk memperoleh status sebagai UMKM.
Menurutnya, apabila terdapat profesi atau komunitas tertentu yang belum terakomodasi dalam klasifikasi resmi, pemerintah akan melakukan penyesuaian agar mereka dapat masuk ke dalam kategori UMKM dan berhak memperoleh fasilitas perpajakan yang tersedia.
Ia mencontohkan bahwa pelaku ekonomi kreatif, termasuk influencer dan profesi sejenis, berpotensi mendapatkan manfaat tarif pajak khusus tersebut selama memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai UMKM.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM. Perubahan utama dalam aturan terbaru justru terletak pada masa berlaku fasilitas pajak yang kini dibuat lebih permanen.
Sebelumnya, fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen diberikan dalam jangka waktu tertentu dan memerlukan perpanjangan secara berkala. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memutuskan untuk menjadikan fasilitas tersebut berlaku secara tetap sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta arahan langsung dari Presiden agar dukungan kepada UMKM dapat berkelanjutan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh atau memperoleh tarif 0 persen.
Sementara itu, usaha yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Dengan demikian, struktur tarif pajak untuk kelompok usaha kecil tidak mengalami perubahan meskipun regulasinya diperbarui.
Selain pelaku usaha perorangan, fasilitas pajak UMKM juga masih dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) perorangan yang memenuhi syarat omzet.
Namun, untuk PT dan CV non-perorangan, pemerintah menerapkan skema insentif yang berbeda. Kelompok usaha ini tidak lagi memperoleh fasilitas PPh final 0,5 persen.
Meski tidak memperoleh tarif PPh final UMKM, PT dan CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan keringanan perpajakan.
Pemerintah memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 50 persen dari tarif normal. Dengan skema tersebut, tarif pajak yang semula 22 persen menjadi 11 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing usaha kecil dan menengah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan yang lebih sederhana dan berkelanjutan bagi pelaku usaha di Indonesia.