Pemerintah Perkuat Pencegahan Konflik Kepentingan Lewat Permen PANRB No. 17/2024

Kuatbaca.com - Konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) telah lama menjadi akar dari berbagai praktik korupsi dan penyimpangan di sektor publik. Untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024. Aturan ini disusun sebagai pedoman pencegahan CoI secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan di lingkungan instansi pemerintahan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa regulasi ini hanya akan efektif jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat aktif dalam implementasinya. “Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan,” ujarnya dalam acara Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Jakarta (3/6/2025).
1. Konflik Kepentingan: Pintu Masuk Korupsi yang Paling Umum
Konflik kepentingan bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam banyak kasus, CoI menjadi titik awal dari praktik korupsi yang lebih besar. Rini menekankan bahwa konflik seperti ini bisa tumbuh dari kebiasaan kecil dalam membuat keputusan yang tidak adil, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. "Pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang adil," tegasnya.
Data dari Transparency International memperkuat pernyataan ini, di mana lebih dari 60 persen kasus korupsi di seluruh dunia memiliki akar dari konflik kepentingan. Jika tidak dikendalikan, CoI bisa melemahkan netralitas ASN, menciptakan keputusan yang bias, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
2. Poin-Poin Kunci dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024
Permen PANRB No. 17/2024 merinci berbagai mekanisme dan strategi pencegahan CoI di lingkungan pemerintahan. Beberapa di antaranya mencakup identifikasi risiko, sistem pelaporan dan pengawasan internal, masa tunggu jabatan bagi pegawai yang baru mutasi atau promosi, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Aturan ini diharapkan menjadi referensi utama bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem manajemen risiko integritas yang lebih kokoh.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur evaluasi berkala untuk memastikan implementasinya berjalan secara efektif di berbagai lini pemerintahan. Penekanan juga diberikan pada aspek pelatihan dan edukasi ASN tentang pentingnya menjaga integritas dan etika jabatan.
3. Digitalisasi dan Transparansi Jadi Pilar Pencegahan Jangka Panjang
Rini Widyantini juga mengaitkan pentingnya pencegahan CoI dengan arah pembangunan pemerintah digital dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar efisiensi, tetapi juga instrumen untuk memperkuat integritas birokrasi.
“Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengolahan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” jelasnya.
4. Dukungan KPK: Trisula Anti-Korupsi Tetap Jadi Prioritas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menekankan pentingnya keterpaduan antara pendidikan, pencegahan, dan penindakan, yang disebutnya sebagai trisula pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan baru dari Kementerian PANRB ini masuk dalam bagian pencegahan yang sangat penting dan perlu dipahami oleh seluruh ASN.
“Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” jelas Setyo.
KPK juga berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sistem pencegahan CoI, baik melalui pelatihan integritas maupun audit kepatuhan secara berkala terhadap pelaksanaan regulasi yang berlaku.
5. Peran ASN dalam Membangun Budaya Pemerintahan yang Bersih
Penerapan aturan ini tentu membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh jajaran pemerintahan, terutama ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik. Pelaporan atas potensi benturan kepentingan harus dianggap sebagai bentuk tanggung jawab, bukan pengkhianatan terhadap rekan kerja. Etika jabatan menjadi bagian penting dari budaya birokrasi yang harus terus dibentuk.
Dengan adanya Permen PANRB No. 17/2024, pemerintah berharap tercipta birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan terbebas dari kepentingan pribadi yang mencederai kepercayaan publik.