Pemerintah Tegas: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dijual atau Dimiliki Secara Pribadi

5 July 2025 08:54 WIB
potensi-perikanan-di-perairan-pulau-obi-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Isu penjualan pulau-pulau di Indonesia kembali mengemuka setelah muncul penawaran sejumlah pulau di situs luar negeri. Pemerintah pun turun tangan dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun regulasi yang memperbolehkan kepemilikan atau privatisasi penuh terhadap pulau di wilayah Indonesia.

1. Tidak Ada Landasan Hukum untuk Privatisasi Pulau

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan celah bagi pihak manapun — baik individu maupun badan hukum — untuk memiliki seluruh bagian dari sebuah pulau. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini tidak mengatur, apalagi mengizinkan, privatisasi pulau secara total.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/7/2025).

2. Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil Sudah Diatur

Aturan pemanfaatan pulau kecil dan kawasan pesisir sebenarnya sudah dijelaskan secara jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Pada pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa penggunaan pulau kecil untuk tujuan pribadi atau komersial hanya diperbolehkan maksimal 70% dari total luas lahan. Sementara itu, 30% sisanya wajib diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti ruang terbuka hijau, zona konservasi, dan kawasan yang tetap berada di bawah kendali negara.

“Sebagian wilayah pulau kecil wajib disiapkan untuk kepentingan negara dan publik. Tidak bisa semuanya dikuasai satu pihak,” tegas Harison.

3. Situs Asing yang Menjual Pulau Diragukan Keasliannya

Sejumlah situs asing yang mengiklankan penjualan pulau di Indonesia mendapat perhatian serius dari pemerintah. Namun, keabsahan informasi serta identitas pihak yang mengunggah iklan-iklan tersebut hingga kini masih belum bisa dipastikan. Harison pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi semacam itu yang banyak beredar secara online.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” tambah Harison.

4. Pemerintah Minta Masyarakat Waspada dan Aktif

Selain memperingatkan masyarakat, Harison juga mengajak semua elemen bangsa untuk ikut menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Ia mendorong agar isu ini tidak hanya dilihat dari sisi hukum pertanahan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya perlindungan hak atas tanah serta kesejahteraan masyarakat lokal yang hidup di kawasan pesisir dan kepulauan.

“Diskusi ini harus bisa mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah agar bekerja secara terintegrasi. Bukan hanya soal pulau dijual, tapi juga perlindungan hak rakyat,” jelasnya.

5. Hanya Warga Negara Indonesia yang Bisa Memiliki Tanah

Isu ini juga mendapat perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia menjelaskan bahwa tanah di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, kepemilikan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pun hanya bisa dimiliki oleh badan hukum berbasis hukum Indonesia, bukan asing.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ucap Nusron Wahid.

6. Pengelolaan Pulau Harus untuk Kepentingan Publik

Pengelolaan pulau-pulau kecil juga sudah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini menyebutkan bahwa minimal 30% dari wilayah pulau harus disiapkan untuk publik, termasuk kawasan lindung dan jalur evakuasi. Artinya, tidak dimungkinkan satu pulau dikuasai sepenuhnya oleh satu individu atau entitas hukum.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Nusron.

Fenomena Terkini






Trending