Pemerintah Umumkan 5 Paket Stimulus Ekonomi, Diskon Listrik 50% Batal Diterapkan

3 June 2025 09:21 WIB
diskon-50-bikin-tarif-listrik-alami-deflasi-3203-2_169.jpeg

Pemerintah resmi meluncurkan lima paket stimulus ekonomi sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional menuju angka 5%. Namun, dari kelima paket tersebut, tidak terdapat insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50% seperti yang sebelumnya sempat disampaikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50% akan menjadi bagian dari stimulus, khususnya bagi pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA selama bulan Juni dan Juli 2025.

Alasan Diskon Listrik Tidak Jadi Diberlakukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif diskon listrik tersebut batal dijalankan. Hal ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri di Istana Kepresidenan pada Senin, 2 Juni 2025.

“Dalam rapat para menteri, diputuskan bahwa pelaksanaan diskon listrik tidak memungkinkan karena proses penganggaran memerlukan waktu lebih lama. Maka, untuk periode Juni-Juli, kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media.

Kementerian ESDM Tidak Terlibat dalam Penyusunan Kebijakan Diskon Listrik

Menanggapi pembatalan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penyusunan maupun pembahasan kebijakan diskon listrik tersebut.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebut bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi ataupun undangan yang melibatkan kementeriannya dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni dan Juli 2025.

“Kementerian ESDM tidak masuk dalam tim atau forum manapun yang membahas kebijakan diskon listrik pada periode tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan di Jakarta.

ESDM Siap Dilibatkan Jika Diminta Secara Resmi

Meski tidak terlibat, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya keputusan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Dwi menambahkan bahwa jika diminta secara resmi, Kementerian ESDM siap memberikan masukan teknis dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami selalu siap memberikan kontribusi jika diminta secara resmi, terutama dalam kebijakan yang menyangkut subsidi maupun kompensasi di sektor ketenagalistrikan,” tegasnya.

kementrian esdm
sri mulyani
airlangga hartarto
diskon PLN

Fenomena Terkini






Trending