Kuatbaca.com - Kawasan Raja Ampat, yang terkenal dengan keindahan alam bawah lautnya, kini juga menjadi perhatian di sektor pertambangan, khususnya tambang nikel. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat. Berikut ini ulasan lengkap mengenai profil dan aktivitas kelima perusahaan tersebut.
1. PT Gag Nikel: Satu-satunya Perusahaan Aktif dengan Kontrak Karya
PT Gag Nikel menjadi pemain utama di sektor pertambangan nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status kontrak karya dan saat ini aktif melakukan produksi nikel. Luas wilayah izin PT Gag Nikel mencapai 13.136 hektare, dengan perizinan yang berlaku hingga tahun 2047. Awalnya, saham perusahaan ini terbagi antara Asia Pacific Nickel (75%) dan PT Aneka Tambang atau Antam (25%). Namun, sejak tahun 2008, Antam telah mengambil alih kepemilikan penuh sehingga PT Gag Nikel kini dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Sebagai satu dari 13 perusahaan tambang yang diperbolehkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, PT Gag Nikel memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya nikel di Raja Ampat. Aktivitasnya yang sudah berjalan menjadi tonggak utama pengembangan sektor pertambangan di wilayah ini.
2. PT Anugerah Surya Pratama: Penanaman Modal Asing dari China
PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Manuran, Raja Ampat. Anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia ini memiliki koneksi dengan Vansun Group, sebuah grup tambang besar asal China. Kehadiran ASP menunjukkan bahwa investasi asing dalam industri nikel di wilayah ini cukup signifikan.
Meski belum banyak informasi tentang aktivitas produksinya, posisi ASP sebagai anak perusahaan grup tambang internasional menjadikan mereka salah satu pemain penting yang potensial dalam pengembangan pertambangan nikel di Raja Ampat.
3. PT Kawei Sejahtera Mining: Perusahaan Baru dengan Izin Luas
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) adalah perusahaan yang relatif baru, didirikan pada Agustus 2023. KSM memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas wilayah hampir 6.000 hektare yang diberikan sejak tahun 2013 dan berlaku selama 20 tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KSM sudah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan mulai membuka lahan pada tahun 2023. Perusahaan ini direncanakan akan mulai melakukan operasi penambangan nikel pada 2024.
Langkah-langkah KSM menunjukkan kesiapan perusahaan untuk terjun lebih serius ke dalam bisnis tambang nikel, dengan berbagai persiapan teknis yang sudah dijalankan.
4. PT Mulia Raymond Perkasa: Eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki izin usaha pertambangan dengan area konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat. Meski belum mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, MRP telah memulai aktivitas eksplorasi sejak Mei 2025, dengan memasang 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel.
Selama verifikasi lapangan, ditemukan adanya fasilitas camp pekerja eksplorasi, menandakan aktivitas survei dan persiapan tambang sudah berjalan. Namun, perusahaan ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum memulai produksi.
5. PT Nurham: Perusahaan yang Terdaftar tapi Aktivitas Belum Terlihat
PT Nurham merupakan perusahaan pertambangan nikel lain yang tercatat memiliki izin di Raja Ampat. Sayangnya, hingga kini belum ada informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham telah aktif melakukan produksi nikel. Data menunjukkan bahwa perusahaan ini tercatat dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail kontrak atau proyek yang dijalankan masih belum tersedia secara terbuka.
Keberadaan PT Nurham menambah daftar perusahaan yang berpotensi mengembangkan pertambangan nikel di masa depan, meskipun aktivitas nyata di lapangan masih belum terlihat.