PT Pos Indonesia Lakukan Penyesuaian Skema Bantuan Pensiunan, Ini Penjelasannya

6 May 2025 17:16 WIB
ilustrasi-uang_169.png

Kuatbaca.com - PT Pos Indonesia (Persero) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penghentian sejumlah bantuan langsung kepada pensiunan yang mulai berlaku per 1 Mei 2025. Kebijakan ini mencakup penghentian tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, serta sumbangan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diberikan secara langsung kepada para karyawan purnabakti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Vice President Corporate Communications PT Pos Indonesia, Heri Nugrahanto, perubahan tersebut bukan merupakan pemangkasan manfaat pensiun utama. "Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Itu sudah 100% diberikan. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan itu dihentikan, karena itu suatu yang menyalahi ketentuan," jelas Heri, Selasa (6/5/2025).

1. Perubahan Skema Menjadi Bantuan Pensiunan Lebih Terukur

Sebagai pengganti dari bantuan langsung yang dihentikan, PT Pos Indonesia merancang skema baru berupa Bantuan Pensiunan. Skema ini disusun berdasarkan prinsip keadilan dan keberlanjutan, di mana besaran bantuan dihitung dari masa kerja dan tingkat manfaat pensiun yang diterima masing-masing pensiunan.

Bantuan ini secara khusus menyasar pensiunan dengan manfaat pensiun di bawah Rp 1.200.000 per bulan. Heri menjelaskan bahwa perusahaan menetapkan batas minimum bantuan sebesar Rp 137.500. “Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional,” lanjut Heri.


2. Fokus pada Keberlanjutan Dana Pensiun dan Efisiensi Anggaran

Keputusan ini bukan semata-mata untuk memangkas pengeluaran, melainkan lebih diarahkan untuk menjaga kelangsungan Dana Pensiun Pos (Dapenpos). Dengan langkah ini, PT Pos Indonesia berupaya menciptakan sistem pensiun yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan BUMN yang sehat dan akuntabel.

Dalam jangka panjang, perusahaan melihat pentingnya efisiensi anggaran sebagai dasar pertumbuhan yang solid. Heri menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak berarti pengabaian terhadap kesejahteraan pensiunan, tetapi justru upaya untuk memastikan manfaat dapat terus diberikan secara berkesinambungan dan tepat sasaran.

3. Sosialisasi dan Komunikasi Terbuka dengan Seluruh Pihak Terkait

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, PT Pos Indonesia akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan ini dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman.

Selain itu, manajemen juga telah menyusun strategi komunikasi dan mitigasi risiko agar perubahan ini tidak memengaruhi reputasi perusahaan. “Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan, melainkan menyesuaikan mekanisme agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” kata Heri menutup pernyataannya.

4. Komitmen Jangka Panjang untuk Kesejahteraan Purnabakti

Langkah PT Pos Indonesia dalam menyesuaikan skema bantuan pensiunan merupakan bentuk nyata komitmen terhadap tata kelola yang baik dan tanggung jawab jangka panjang terhadap seluruh elemen perusahaan, termasuk para karyawan yang telah mengabdi. Perubahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan perusahaan, sekaligus tetap memberikan perhatian terhadap kelompok pensiunan yang rentan secara ekonomi.

Dengan pendekatan baru ini, PT Pos Indonesia juga membuka peluang untuk mengevaluasi kembali sistem kesejahteraan karyawan aktif dan purnabakti agar semakin relevan dengan tantangan dan kebutuhan di era transformasi digital dan kompetisi industri yang semakin dinamis.

Fenomena Terkini






Trending