PT Pos Indonesia Resmi Punya Direktur Utama Baru, M. Iskandar Kunaefi Gantikan Daud Joseph

Kuatbaca.com - PT Pos Indonesia (Persero) melakukan perubahan penting dalam jajaran manajemen perusahaan. BUMN yang bergerak di bidang layanan pos dan logistik tersebut resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama baru.
Pergantian pucuk pimpinan ini ditetapkan melalui keputusan pemegang saham perusahaan. Selain pergantian Direktur Utama, PT Pos Indonesia juga melakukan penyesuaian struktur organisasi dengan mengubah nomenklatur sejumlah jabatan direksi serta membagi kembali tanggung jawab di bidang keuangan dan manajemen risiko.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas pengelolaan bisnis di tengah perkembangan industri logistik dan transformasi digital.
1. M. Iskandar Kunaefi Resmi Menjadi Direktur Utama Pos Indonesia
PT Pos Indonesia menetapkan M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama menggantikan Daud Joseph.
Keputusan tersebut tertuang dalam ketetapan pemegang saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026. Dalam keputusan itu, pemegang saham menyetujui pemberhentian Daud Joseph dari posisi Direktur Utama sekaligus mengangkat M. Iskandar Kunaefi untuk memimpin perusahaan.
Pergantian ini menandai adanya penyegaran dalam jajaran direksi Pos Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi bisnis perusahaan ke depan.
Sebagai perusahaan milik negara, PT Pos Indonesia memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan distribusi barang, pengiriman dokumen, serta berbagai layanan digital dan logistik yang menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
2. Struktur Direksi Pos Indonesia Mengalami Perubahan
Selain pergantian Direktur Utama, PT Pos Indonesia juga melakukan perubahan terhadap struktur jabatan direksi.
Salah satu perubahan utama adalah pemisahan fungsi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua posisi berbeda, yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Sebelumnya, kedua bidang tersebut berada dalam satu jabatan yang sama. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan berharap pengelolaan keuangan dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara lebih fokus serta profesional.
Pemisahan jabatan tersebut juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap pentingnya manajemen risiko dalam menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks.
3. Fathul Anwar Dialihkan Menjadi Direktur Keuangan
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, posisi Direktur Keuangan yang sebelumnya digabung dengan bidang manajemen risiko kini berdiri sendiri.
Pemegang saham mengalihkan penugasan Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan Perusahaan.
Dengan posisi baru tersebut, Fathul Anwar akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek finansial perusahaan, termasuk strategi keuangan, pengendalian anggaran, serta penguatan kinerja keuangan PT Pos Indonesia.
4. Rosmanidar Zulkifli Ditunjuk Sebagai Direktur Manajemen Risiko
Selain mengangkat Direktur Utama baru, PT Pos Indonesia juga menunjuk Rosmanidar Zulkifli sebagai Direktur Manajemen Risiko.
Posisi tersebut sebelumnya menjadi bagian dari jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Dengan adanya direktur khusus yang menangani risiko, perusahaan dapat lebih fokus dalam mengidentifikasi, mengantisipasi, serta mengelola berbagai potensi risiko bisnis.
Dalam keputusan pemegang saham PT Pos Indonesia disebutkan:
"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko."
Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari keputusan resmi pemegang saham terkait perubahan susunan pengurus perusahaan.
5. Masa Jabatan Direksi Mengikuti Ketentuan Pemegang Saham
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai masa jabatan bagi pejabat direksi yang baru diangkat.
M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli akan menjalankan tugas hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lama sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan ke-5 sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.
Ketentuan tersebut mengikuti mekanisme pengelolaan perusahaan BUMN yang mengatur masa jabatan direksi berdasarkan keputusan pemegang saham.
Selain itu, anggota direksi yang baru ditunjuk wajib mematuhi aturan mengenai larangan rangkap jabatan.