QR Code Pertalite untuk Kendaraan Mati Pajak Diusulkan Dihapus, Langkah Penyaluran BBM Subsidi agar Lebih Tepat Sasaran

17 July 2026 08:04 WIB
uji-coba-beli-pertalite-dibatasi_169.jpeg

Kuatbaca.com - Wacana penghapusan QR Code MyPertamina bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai mendapat perhatian sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini dinilai dapat mencegah penyalahgunaan subsidi sekaligus mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selama ini penggunaan QR Code MyPertamina diterapkan sebagai mekanisme pengendalian distribusi BBM subsidi, khususnya Pertalite. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai indikasi penyalahgunaan sehingga diperlukan evaluasi terhadap sistem yang sudah berjalan.

Salah satu usulan yang muncul adalah mencabut hak penggunaan QR Code bagi kendaraan yang status pajaknya tidak aktif atau menunggak. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban pajaknya dipenuhi.

1. DPRD Jambi Dorong Penegakan Aturan yang Lebih Tegas

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, menyatakan bahwa penghapusan QR Code bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dapat menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memperbaiki tata kelola subsidi energi.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas subsidi yang berasal dari anggaran negara.

Muhammad Hafiz mengatakan:

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya."

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi konsekuensi yang adil bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban membayar pajak sekaligus membantu memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

2. Dukungan terhadap Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Muhammad Hafiz juga mengungkapkan bahwa berbagai pihak telah mulai membahas langkah-langkah penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi. Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem agar lebih efektif.

Ia menyampaikan:

"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi."

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Pertamina, serta organisasi yang bergerak di bidang distribusi BBM dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

3. Nusa Tenggara Timur Sudah Terapkan Kebijakan Serupa

Sementara itu, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak sebenarnya sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah provinsi setempat memberlakukan aturan yang melarang kendaraan dengan status pajak belum lunas membeli BBM bersubsidi.

Selain kendaraan yang menunggak pajak, aturan tersebut juga mengatur pembatasan bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah dalam memperoleh BBM bersubsidi.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi subsidi energi berjalan sesuai sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan kuota BBM yang telah disediakan pemerintah.

4. Gubernur NTT Tekankan Prinsip Keadilan dalam Penyaluran Subsidi

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, masyarakat yang taat terhadap aturan seharusnya memperoleh hak untuk menikmati BBM bersubsidi tanpa harus bersaing dengan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi.

Melki Laka Lena mengatakan:

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya."

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa subsidi energi tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut keadilan dalam distribusi kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

5. Aturan Tertuang dalam Peraturan Gubernur

Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi di NTT telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Di sisi lain, aturan ini juga bertujuan menjaga agar kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses pengawasan distribusi BBM subsidi dapat dilakukan secara lebih terukur dan memiliki landasan yang jelas.

6. Kuota BBM Subsidi Kerap Cepat Habis, Pemerintah Lakukan Evaluasi

Pemerintah Provinsi NTT mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan setelah menerima berbagai laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah faktor yang diduga memengaruhi kondisi tersebut. Salah satunya adalah masih adanya kendaraan yang belum melunasi pajak serta kendaraan berpelat luar daerah yang ikut membeli BBM bersubsidi.

Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat yang memenuhi syarat untuk memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

pencabutan
mypertamina
kode QR
Penunggak Pajak

Fenomena Terkini






Trending