Temuan BPK: Indikasi Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun

Kuatbaca.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan pemerintah pusat telah disajikan secara wajar, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dan tidak terdapat penyimpangan material. Opini WTP ini juga mencakup Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.
1. Temuan Perbedaan Data Penyetoran PPN dan PPh
Meskipun memperoleh opini WTP, BPK menemukan adanya perbedaan data penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) antara data yang tercatat pada sistem perpajakan dan data yang dilaporkan oleh wajib pajak dan wajib pungut. Perbedaan ini menunjukkan adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak yang belum terdeteksi secara langsung oleh sistem perpajakan.
2. Indikasi Kekurangan Penerimaan Pajak Sebesar Rp5,82 Triliun
BPK mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun akibat perbedaan data penyetoran PPN dan PPh. Selain itu, terdapat potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar yang belum dikenakan. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian internal dan sistem informasi perpajakan yang perlu segera diperbaiki.
3. Rekomendasi untuk Evaluasi dan Penyempurnaan Sistem Informasi Perpajakan
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Hal ini bertujuan agar terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid, sehingga perbedaan data penyetoran pajak dapat terdeteksi secara lebih efektif dan efisien.
4. Pentingnya Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan
Selain perbaikan sistem informasi, BPK juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan agar pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan, serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
5. Tindak Lanjut atas Temuan BPK
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan evaluasi terhadap sistem informasi perpajakan dan proses validasi data. Diharapkan, langkah-langkah perbaikan ini dapat meningkatkan akurasi data penerimaan pajak dan mencegah terjadinya kekurangan penerimaan di masa mendatang.