
Kuatbaca.com - Pemerintah pusat akhirnya menyetujui penetapan 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Banten. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, yang selama ini banyak dinantikan oleh warga di sekitar kawasan tambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pengajuan yang dilakukan pemerintah daerah kepada pusat. Meski sudah disetujui, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM.
1. Dari Usulan 32 Titik, Hanya 11 Lokasi yang Disetujui
Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan lebih dari 1.000 hektare lahan yang terbagi dalam 32 titik WPR. Namun setelah proses verifikasi dan penyesuaian dengan aturan tata ruang serta status kawasan, pemerintah pusat akhirnya hanya menyetujui 11 titik.
Dari total tersebut, sekitar 528 hektare berada di Kabupaten Lebak dan 26 hektare lainnya di Kabupaten Pandeglang. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan kesesuaian lahan agar tidak tumpang tindih dengan izin perusahaan tambang maupun kawasan konservasi.
2. Status Lahan Dipastikan Bersih dari Konflik Izin
Menurut penjelasan Dinas ESDM Banten, seluruh titik WPR yang telah disetujui pemerintah pusat sudah melalui proses verifikasi ketat. Lahan tersebut dipastikan tidak berada di wilayah yang telah memiliki izin pertambangan perusahaan lain maupun kawasan lindung.
Hal ini menjadi salah satu syarat utama agar wilayah tersebut dapat dikelola oleh masyarakat secara legal dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan di kemudian hari. Dengan status yang telah dinyatakan “clean and clear”, WPR diharapkan dapat segera memasuki tahap pengelolaan lebih lanjut setelah regulasi teknis diterbitkan.
3. Aturan Teknis Masih Menunggu dari Kementerian ESDM
Meski sudah ada persetujuan lokasi, pelaksanaan WPR di Banten belum bisa langsung dijalankan. Pemerintah daerah masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan akan keluar pada akhir tahun ini.
Pedoman tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan tambang rakyat, termasuk mekanisme perizinan, sistem operasional, hingga bentuk kelembagaan yang diperbolehkan. Setelah aturan teknis diterbitkan, Pemerintah Provinsi Banten akan melanjutkan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum di tingkat daerah.
4. Pembentukan Koperasi Masih Menunggu Kejelasan Regulasi
Isu pembentukan badan usaha seperti koperasi untuk mengelola WPR juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kewajiban atau arahan resmi terkait hal tersebut.
Proses pembentukan kelembagaan masih menunggu pedoman teknis dari pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov Banten masih berada pada tahap penyusunan Naskah Akademik (NA), Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak, serta kajian kelembagaan yang paling sesuai untuk sistem WPR.
5. Gubernur Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Informasi Tidak Akurat
Gubernur Banten, Andra Soni, turut menanggapi adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait kewajiban pembentukan koperasi di wilayah tambang. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan meminta masyarakat untuk tetap tenang.
Pemerintah provinsi, kata dia, belum mengeluarkan imbauan apa pun terkait pembentukan badan usaha sebelum adanya aturan resmi dari Kementerian ESDM. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.