Usulan Dana Abadi untuk Pembiayaan Ekonomi Kreatif di Indonesia: Solusi untuk Tantangan Pendanaan

Kuatbaca.com-Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengusulkan pembentukan dana abadi khusus untuk sektor ekonomi kreatif (ekraf). Proposal ini muncul sebagai solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi kreatif, khususnya terkait dengan akses pendanaan yang terbatas. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri kreatif di Indonesia, kebutuhan akan pembiayaan yang lebih mudah diakses semakin mendesak. Untuk itu, Teuku Harsya berharap dana abadi ini dapat menjadi jawaban bagi penggiat ekraf yang selama ini kesulitan mendapatkan modal untuk mengembangkan karya mereka.
1. Tantangan Pembiayaan untuk Ekonomi Kreatif
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia mencakup berbagai subsektor, seperti film, musik, game, animasi, dan konten digital. Meskipun industri ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, pendanaan bagi pelaku ekraf masih terbatas. Salah satu tantangan utama adalah belum adanya alokasi dana abadi khusus untuk sektor ini. Teuku Harsya menjelaskan bahwa sebagian besar penggiat ekraf belum mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, sehingga mereka kesulitan untuk memperluas usaha atau mengembangkan produk kreatif mereka.
Selain itu, skema pembiayaan yang ada saat ini sering kali tidak cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan para pelaku ekraf, terutama yang bergerak di bidang yang lebih baru atau belum dikenal luas seperti game dan konten digital. Untuk itu, usulan dana abadi menjadi sangat relevan sebagai solusi pendanaan yang lebih terstruktur dan dapat diakses oleh lebih banyak pihak.
2. Skema Pembiayaan Indonesia Creative Content Fund (ICCF)
Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah ini, Teuku Riefky Harsya mengusulkan skema pembiayaan berbasis Indonesia Creative Content Fund (ICCF). Skema ini dirancang untuk mendukung pembiayaan bagi karya-karya kreatif, khususnya di subsektor film, animasi, musik, game, dan konten digital. Dengan adanya ICCF, diharapkan pelaku ekraf dapat lebih mudah mengakses dana untuk proyek-proyek
kreatif mereka, yang selama ini terkendala oleh kesulitan mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga.
Skema ICCF ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pendanaan, tetapi juga sebagai wadah bagi penggiat ekraf untuk mendapatkan pelatihan dan bimbingan terkait pengelolaan dana dan pengembangan usaha kreatif mereka. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa sektor ekraf Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing di tingkat global.
3. Pentingnya Kolaborasi dengan Kementerian Lain
Selain pengusulan dana abadi untuk sektor ekraf, Teuku Harsya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai kementerian terkait dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Teuku mengungkapkan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pedoman pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif secara lebih terstruktur.
Selain itu, Teuku juga mengusulkan pengembangan skema insentif dan fasilitasi pendanaan yang lebih mendalam bagi industri ekraf. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik, mengingat potensi besar yang dimilikinya.
4. Tantangan Investasi dan Lingkungan Hukum
Tantangan lain yang dihadapi oleh sektor ekonomi kreatif adalah kurangnya insentif khusus yang dapat menarik investasi ke dalam industri ini. Saat ini, insentif yang tersedia masih terbatas, terutama untuk subsektor-sektor seperti produksi film, di mana pembiayaan sering kali menjadi hambatan utama. Selain itu, iklim investasi di Indonesia secara umum juga dinilai masih kurang kondusif, dengan masalah seperti tumpang tindih perizinan dan ketidakpastian hukum yang seringkali menghambat arus investasi.
Untuk mengatasi hal ini, Teuku Harsya menyebutkan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap investor yang tertarik berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK), seperti KEK Singhasari, KEK ETKI Banten, dan KEK Nongsa Batam. Selain itu, sejumlah pertemuan dengan investor potensial dari dalam dan luar negeri juga telah dilakukan, termasuk dengan perusahaan-perusahaan besar seperti Netflix, Google, dan pemerintah Prancis serta Rusia. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di sektor ekraf dan membuka lebih banyak peluang bagi para pelaku industri kreatif.
Usulan mengenai dana abadi untuk ekonomi kreatif adalah langkah positif dalam mendukung pengembangan sektor ini. Dengan adanya skema pembiayaan yang lebih terstruktur dan akses yang lebih mudah ke dana, pelaku ekraf di Indonesia dapat lebih mudah mewujudkan ide kreatif mereka. Selain itu, kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah, serta peningkatan insentif bagi investor, akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah diharapkan terus mendukung sektor ini agar dapat bersaing di kancah internasional dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara.