
Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak atau tax credit kembali menjadi perhatian publik setelah mendapat dukungan untuk dikaji lebih lanjut. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menilai gagasan tersebut memiliki tujuan yang baik karena dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus melaksanakan kewajiban perpajakan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara terburu-buru karena menyangkut sistem perpajakan nasional serta berdampak terhadap penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pemerintah.
Menurut Dini, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah memastikan adanya mekanisme yang adil bagi seluruh wajib pajak. Dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu di mana nilai zakat yang dibayarkan seseorang dapat melebihi besaran pajak penghasilan yang menjadi kewajibannya. Sebagai contoh, zakat mal dikenakan sebesar 2,5 persen atas harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul, sehingga dalam beberapa kasus nominalnya bisa lebih tinggi dibandingkan pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun formula yang mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan keberlanjutan penerimaan negara.
Saat ini, sistem perpajakan di Indonesia masih mengatur zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika konsep tax credit benar-benar ingin diterapkan, maka diperlukan perubahan regulasi yang melibatkan pemerintah bersama DPR. Pembahasan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak fiskal, kepastian hukum, hingga kesesuaian dengan sistem perpajakan yang berlaku. Dengan landasan hukum yang kuat, implementasi kebijakan diharapkan dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Selain perubahan regulasi, kesiapan infrastruktur digital juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Dini menilai data pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi perlu diintegrasikan dengan sistem administrasi perpajakan. Integrasi tersebut bertujuan menciptakan proses yang transparan, akurat, dan mudah diverifikasi oleh otoritas terkait. Dengan sistem yang saling terhubung, potensi penyalahgunaan data atau klaim pembayaran zakat yang tidak valid dapat diminimalkan, sehingga kebijakan dapat dijalankan secara lebih akuntabel dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Usulan zakat sebagai pengurang langsung pajak dinilai memiliki potensi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pembayaran zakat melalui lembaga resmi. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, Baznas, serta berbagai lembaga amil zakat yang telah mendapatkan pengakuan resmi. Kajian yang komprehensif diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran zakat dan pajak, serta tetap menjaga stabilitas keuangan negara sebagai fondasi pembangunan nasional.