Wamenaker Soroti Pengaruh Batas Usia dalam Lowongan Pekerjaan

2 April 2025 18:44 WIB
wamenaker-immanuel-ebenezer-fawdidetikcom-1743591730769_169.jpeg

Kuatbaca.com - Batasan usia dalam lowongan pekerjaan kerap menjadi salah satu hambatan bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal dengan Noel, mengungkapkan bahwa syarat batas usia yang ditetapkan oleh banyak perusahaan justru menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bekerja. Menurutnya, hal ini sangat mempengaruhi pencari kerja yang masih dalam usia produktif namun merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan hanya karena ketentuan usia yang membatasi.

"Ketika seseorang ingin bekerja, namun dihadapkan dengan syarat usia yang membatasi, ini tentu menjadi penghambat besar," ujar Noel di Jakarta pada Rabu, 2 April 2025. Menurutnya, pencari kerja yang berusia lebih tua, seperti mereka yang berusia antara 40 hingga 45 tahun, sering kali merasa putus asa karena mereka tidak memenuhi syarat usia yang ditetapkan oleh banyak lowongan pekerjaan.

1. Dampak Batas Usia Terhadap Pencari Kerja yang Lebih Tua

Salah satu masalah utama yang disoroti oleh Wamenaker Noel adalah dampak psikologis yang timbul akibat batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Banyak individu yang berada pada usia matang, namun masih memiliki kemampuan dan keinginan kuat untuk bekerja, merasa tidak dihargai atau bahkan dipandang sebelah mata hanya karena usia mereka. Ini membuat banyak orang merasa kehilangan harapan atau "hopeless" dalam mencari pekerjaan.

Fenomena ini tidak hanya terjadi pada individu yang berusia lebih tua, tetapi juga berpengaruh pada tenaga kerja yang sebenarnya masih dapat memberikan kontribusi besar dalam berbagai sektor. Mereka yang lebih berpengalaman sering kali dipandang sebelah mata hanya karena ketentuan usia yang ada dalam syarat lowongan pekerjaan.

2. Usulan Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Wamenaker Noel juga menekankan bahwa penting untuk mempertimbangkan penghapusan syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Dia berpendapat bahwa syarat umur yang terlalu ketat seharusnya tidak ada, terutama karena hal tersebut bertentangan dengan hak warga negara untuk mencari pekerjaan. Setiap orang, tanpa memandang usia, berhak untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pekerjaan yang layak.

Penghapusan batas usia dalam lowongan pekerjaan juga dapat memberi kesempatan lebih luas bagi individu yang memiliki keterampilan dan pengalaman, meski berada di luar rentang usia yang biasanya ditentukan dalam iklan lowongan kerja. Noel menambahkan bahwa pencari kerja di usia matang tidak seharusnya dipandang sebagai penghalang bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang handal dan berpengalaman.

3. Proses Revisi Aturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Namun, meskipun Wamenaker Noel menyatakan bahwa penghapusan batas usia dalam lowongan pekerjaan adalah langkah yang perlu dipertimbangkan, dia juga mengakui bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan apakah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Proses untuk mengubah kebijakan ini tentu memerlukan waktu dan kajian lebih lanjut, mengingat perlunya perlindungan yang lebih luas bagi seluruh warga negara, terutama di sektor ketenagakerjaan.

Noel mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengkaji kenapa batas usia tersebut bisa muncul dalam aturan lowongan pekerjaan dan berusaha mencari solusi yang tepat. Dalam proses ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan memperhatikan agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan hak dasar setiap warga negara untuk mencari pekerjaan dan memperoleh kesempatan yang adil dalam dunia kerja.

4. Mendorong Kesetaraan Peluang Kerja Bagi Semua Usia

Dengan adanya isu batas usia dalam lowongan pekerjaan, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terciptanya kebijakan yang lebih inklusif dan membuka kesempatan bagi semua usia. Tidak hanya mereka yang muda, tetapi juga mereka yang lebih berpengalaman, agar dapat bersaing secara adil di pasar kerja. Pengalaman kerja yang dimiliki oleh individu yang lebih tua seharusnya dianggap sebagai aset berharga yang dapat memberikan kontribusi besar bagi perkembangan perusahaan.

Selain itu, penghapusan batas usia ini juga dapat mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia secara keseluruhan. Semua lapisan masyarakat, tanpa kecuali, harus diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Dengan kebijakan yang mendukung kesetaraan ini, Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan global di dunia ketenagakerjaan.

Fenomena Terkini






Trending