
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Yerevan, Armenia. Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak kekonsuleran WNI yang terlibat dalam kasus dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum internasional dan aturan yang berlaku di Armenia.
Nota diplomatik yang dikirim KBRI Kyiv bertujuan memperoleh akses kekonsuleran dalam penanganan jenazah korban serta memastikan pendampingan terhadap seorang WNI yang sedang menjalani proses hukum di Armenia. Kasus ini bermula setelah seorang WNI asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Yerevan pada pertengahan Juli 2026. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap seluruh WNI, baik korban maupun pihak yang menjalani proses hukum, tetap menjadi prioritas sesuai prinsip perlindungan warga negara di luar negeri.
Sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut, KBRI Kyiv langsung menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak di Armenia. Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi identitas korban, pengumpulan informasi mengenai kronologi kejadian, serta pemantauan perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat setempat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Konsul Kehormatan Republik Indonesia di Yerevan dan komunitas WNI setempat guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi awal dari aparat penegak hukum Armenia, baik korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara merupakan warga negara Indonesia. Sejumlah WNI diketahui telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memverifikasi data korban serta menjalin komunikasi dengan keluarga yang terdampak agar seluruh proses penanganan dapat dilakukan secara terpadu.
Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh proses hukum selesai. Melalui KBRI Kyiv, pemerintah akan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia sekaligus memastikan hak-hak seluruh WNI tetap terlindungi selama proses penyelidikan dan persidangan berlangsung. Langkah diplomatik yang ditempuh ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri, baik dalam kondisi darurat maupun ketika menghadapi persoalan hukum lintas negara.