Awal Mula Mesin Cetak Uang Palsu Diselundupkan ke UIN Makassar: Sebuah Rencana yang Gagal Terungkap

1 May 2025 17:02 WIB
gedung-perpustakaan-uin-alauddin-makassar-muh-zulkarnaimdetiksulsel_169.jpeg

Kuatbaca - Di balik kejadian yang mengejutkan ini, ternyata ada cerita tentang rencana besar yang melibatkan sejumlah individu yang berusaha memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi untuk kegiatan ilegal. Peristiwa ini berawal dengan penyelundupan mesin pencetak uang palsu yang disembunyikan di dalam perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Mesin tersebut ditemukan pada akhir April 2025 dan mengguncang dunia pendidikan di kota Makassar. Rencana tersebut ternyata dipicu oleh ambisi mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, yang terjerat dalam kasus pencetakan uang palsu ini.

Penyelundupan mesin cetak uang palsu itu berawal ketika Andi Ibrahim, yang berkeinginan maju sebagai calon bupati Barru pada Pilkada 2024, mencari dana untuk mendukung kampanye politiknya. Dalam upayanya mengumpulkan dana, ia bertemu dengan seorang pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding yang akhirnya menjadi penghubung antara Ibrahim dan seorang pria bernama Muhammad Syahruna. Syahruna adalah orang yang sebelumnya sudah diberi tugas untuk belajar bagaimana membuat uang palsu. Dengan dukungan modal dan dorongan dari Annar, Andi Ibrahim terjerumus lebih dalam dalam dunia kejahatan ini.

Kerja Sama yang Berbuah Petaka

Kerja sama antara Andi Ibrahim, Annar Salahuddin, dan Muhammad Syahruna mulai terjalin pada bulan September 2024. Andi Ibrahim memberi modal sebesar Rp 4 juta kepada Syahruna untuk membeli peralatan yang diperlukan untuk mencetak uang palsu, seperti screen printing, rakel, tinta sablon, dan tinta printer. Untuk peralatan lainnya, seperti komputer, printer, dan monitor, mereka menggunakan barang-barang yang disediakan oleh Annar. Keadaan ini menandakan betapa seriusnya mereka menjalani aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, saat produksi uang palsu dimulai, peralatan dan bahan tersebut masih dioperasikan di rumah Annar.

Namun, seiring berjalannya waktu, Annar mulai merasa risih dengan aktivitas ilegal yang dilakukan di rumahnya. Ia kemudian menolak untuk melanjutkan aktivitas tersebut di tempat tinggalnya, yang membuat Syahruna mencari alternatif tempat lain. Salah satu solusi yang muncul adalah menyewa sebuah ruko, namun rencana itu terhambat karena mereka belum memiliki modal yang cukup.

Penyelundupan Mesin ke Perpustakaan UIN Makassar

Keadaan ini akhirnya membawa mereka pada keputusan yang lebih berisiko: memindahkan seluruh peralatan pencetakan uang palsu ke dalam gedung perpustakaan UIN Makassar. Andi Ibrahim, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Perpustakaan, menawarkan untuk menyembunyikan mesin pencetak uang palsu tersebut di lorong WC yang terletak di sisi kanan perpustakaan kampus. Dengan bantuan dari beberapa pihak, mereka membangun sekat-sekat dinding agar aktivitas ilegal ini tidak terdeteksi oleh staf dan mahasiswa yang datang berkunjung ke perpustakaan.

Keputusan ini tentu sangat mencengangkan, mengingat universitas seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh dengan kegiatan akademik yang positif. Namun, pada kenyataannya, gedung yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran justru digunakan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

Terungkapnya Kasus dan Tindak Lanjut Hukum

Mesin pencetak uang palsu yang diselundupkan ke perpustakaan UIN Makassar ini akhirnya terungkap setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan. Pengungkapan ini menjadi sebuah peringatan keras akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap fasilitas pendidikan dan perlunya pemahaman lebih dalam mengenai potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi di lingkungan kampus.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa besar tantangan dalam memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Praktik pencetakan uang palsu bukan hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga memperburuk citra institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan uang palsu ini pun kini sedang berjalan. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Andi Ibrahim, Annar Salahuddin, dan Muhammad Syahruna, telah dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan pencetakan dan penyebaran uang palsu. Mereka juga terancam hukuman yang berat karena merugikan negara dan masyarakat.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dari pihak institusi pendidikan untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan fasilitas kampus. Kejadian di UIN Makassar ini seharusnya menjadi pembelajaran bahwa tempat pendidikan yang harusnya menjadi sumber ilmu pengetahuan dan moral justru bisa disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat.

Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh institusi pendidikan, terutama di area-area yang berisiko seperti ruang perpustakaan, laboratorium, dan ruang umum lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat dan mahasiswa juga diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Kasus penyelundupan mesin pencetak uang palsu ke UIN Makassar ini menggambarkan betapa pentingnya menjaga integritas dalam setiap lingkungan, termasuk kampus. Meskipun peristiwa ini terungkap, tantangan besar masih ada dalam memberantas kejahatan seperti pencetakan uang palsu yang merusak perekonomian dan integritas masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat terus berkoordinasi dengan pihak universitas dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Universitas dan perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, agar generasi muda yang tumbuh di dalamnya bisa belajar dan berkembang dengan baik tanpa terpengaruh oleh hal-hal yang merugikan.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending