
Insiden kemarahan di jalan raya kembali terjadi di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah seorang pengemudi taksi online berinisial Glenn Victor Kasakeyan (39) diduga melakukan tindakan perusakan terhadap kendaraan milik pengguna jalan lainnya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/2026) itu dipicu oleh perselisihan saat kedua kendaraan melintas di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi ruang untuk melintas ketika hendak berbelok. Situasi yang awalnya hanya berupa kesalahpahaman di jalan berkembang menjadi aksi agresif yang menarik perhatian masyarakat dan kemudian viral di media sosial melalui rekaman kamera dasbor.
Setelah merasa kesal, pelaku menghentikan kendaraannya dan turun untuk menghadang mobil korban di tengah jalan. Adu mulut sempat terjadi, bahkan pelaku beberapa kali meminta korban keluar dari mobil. Namun, korban memilih tetap berada di dalam kendaraan demi menghindari konflik yang lebih besar. Selama kejadian berlangsung, korban merekam seluruh peristiwa menggunakan kamera dashcam sebagai dokumentasi. Karena permintaannya tidak direspons, pelaku kemudian melampiaskan kemarahan dengan memukul bodi kendaraan, merusak kaca spion sebelah kanan, mematahkan dua buah wiper, serta menyebabkan sejumlah kerusakan lain pada mobil korban.
Penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa aksi tersebut murni dipicu emosi sesaat akibat perselisihan lalu lintas. Aparat telah melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine terhadap pelaku, dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun konsumsi minuman beralkohol. Dengan demikian, penyidik menilai tindakan yang dilakukan merupakan bentuk luapan emosi yang tidak terkendali, bukan dipengaruhi zat tertentu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil di jalan dapat berubah menjadi tindak pidana apabila tidak mampu mengendalikan emosi.
Akibat aksi perusakan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga sekitar Rp50 juta. Kerusakan tidak hanya terjadi pada kaca spion, tetapi juga beberapa bagian bodi kendaraan serta perlengkapan lain yang dirusak secara sengaja. Pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera dasbor yang memperlihatkan kronologi kejadian secara jelas. Bukti visual tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan pelaku.
Meski pelaku telah diamankan aparat kepolisian, perkara ini dipastikan tetap berlanjut karena korban menolak penyelesaian secara damai. Korban memilih menempuh jalur hukum agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan itu sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan di jalan raya tidak dapat dibenarkan hanya karena dipicu emosi sesaat. Aparat kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengedepankan kesabaran, menjaga etika berlalu lintas, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan maupun berujung pada proses pidana.