5 Fakta Mengerikan di Balik Penggerebekan Markas Judol di 3 Kota oleh Bareskrim

19 July 2025 10:04 WIB
bareskrim-polri-menggerebek-markas-judi-online-di-3-kota-1752881902303_43.jpeg

Kuatbaca.com - Pemberantasan sindikat judi online (judol) kembali ditindak tegas oleh Bareskrim Polri. Operasi gabungan penggerebekan markas judi di Bogor, Bekasi, dan Tangerang mengungkap fakta mengejutkan aktivitas ilegal yang menggunakan teknologi canggih dan jaringan internasional.


1. Operasi Serentak dan Penangkapan 22 Tersangka

Pada 13 Juni 2025, Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim menggeledah enam lokasi — satu di Bogor, dua di Bekasi, dan dua di Tangerang. Hasilnya, 22 tersangka ditangkap, termasuk pengelola server, admin keuangan, dan operator promosi jaringan judul Tanjung899 dan Akasia899.

2. Promosi Masif Lewat Ribuan Kartu SIM

Tersangka memanfaatkan 2.648 kartu perdana untuk membuat ratusan akun WhatsApp dan Telegram. Setiap hari, mereka mampu membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran yang menawarkan kemudahan deposit dan jaminan kemenangan. Ini memperlihatkan betapa terorganisirnya sistem promosi judul ini.

3. Struktur Jaringan dengan ‘Bos’ Berbeda Per Wilayah

Setiap wilayah dipimpin oleh operator berbeda. Salah satunya berinisial AN, menangani wilayah Tangerang dan ditangkap saat berlibur di Bali. Dua operator lainnya, RA dan DN, memimpin area Bogor dan Bekasi. Ini menunjukkan struktur jaringan yang tersegmentasi namun tetap saling terhubung.

4. Server Berbasis di China dan Kamboja

Website Tanjung899 dan Akasia899 dioperasikan dari server di China dan Kamboja, sehingga sistem penegakan hukum dalam negeri perlu kerja ekstra untuk melacak dan membongkar jaringan ini.

Operasionalnya terafiliasi langsung dengan agen-agen di luar negeri, dan aktivitas komunikasi dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk sinkronisasi data nomor dan omzet.

5. Modus Kripto Untuk Menyamarkan Keuangan

Para pelaku menyamarkan hasil kejahatan dengan memanfaatkan mata uang kripto. Dana dikonversi melalui payment gateway menjadi rupiah yang dicairkan lewat rekening atas nama orang lain. Cara ini dimaksudkan agar uang terlihat berasal dari transaksi legal. Bahkan, keuntungan dalam satu tahun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menggulung jaringan lokal, tetapi memperlihatkan pola kejahatan global berbasis teknologi. Penegak hukum harus meningkatkan kerjasama internasional, pengawasan kartu SIM, dan edukasi masyarakat terhadap modus promosi judi lewat WhatsApp/Telegram.

Para pelaku dijerat pasal-pasal berat, termasuk KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Barang bukti yang disita sangat masif: 354 ponsel, 23 unit PC, 354 kartu SIM, sejumlah modem, router, dan alat IT lainnya.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending