
Kuatbaca.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan pengusaha pertambangan Sudianto alias Aseng bersama empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan berlanjutnya perkara ke proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan serta proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat pada Sabtu (19/9/2026).
"Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025."
1. Lima Tersangka Berasal dari Pihak Swasta dan Kementerian ESDM
Selain Sudianto alias Aseng, terdapat empat tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT Quality Success Sejahtera serta seorang penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kelima tersangka yang kini masuk tahap penuntutan tersebut memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Mereka adalah Sudianto alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Keterlibatan pihak swasta dan penyelenggara negara dalam perkara ini menjadi bagian yang akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan. Status para tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, sehingga pembuktian mengenai dugaan tindak pidana nantinya bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
2. Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap atau P21
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk selanjutnya diproses menuju tahap persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung mengumpulkan keterangan dari 113 saksi dan delapan orang ahli. Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan berbagai surat serta dokumen yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti.
Jumlah saksi dan ahli yang diperiksa menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari proses perizinan pertambangan, aktivitas penambangan, kegiatan penjualan bauksit, hingga penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor.
3. Dugaan Penyimpangan Penambangan Bauksit Berlangsung Bertahun-tahun
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat. Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, persoalan bermula sejak 2017 ketika perusahaan disebut tidak menjalankan kegiatan penambangan di dalam wilayah konsesinya sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangannya, para tersangka diduga melakukan aktivitas pengerukan dan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah konsesi PT QSS dengan menggunakan dokumen perizinan perusahaan tersebut.
Aktivitas penjualan bauksit yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Kejagung menduga kegiatan itu dilakukan dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang penerbitannya tidak melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Selain persoalan asal-usul material tambang, penyidik juga menyoroti persyaratan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. PT QSS disebut tidak mempunyai fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan ekspor yang berkaitan dengan komoditas tersebut.
4. Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp4,09 Triliun
Salah satu poin utama dalam perkara ini adalah nilai dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp4 triliun. Nilai tersebut tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.
Anang Supriatna menyampaikan angka tersebut dalam keterangannya terkait perkembangan penanganan perkara.
"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun)."
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses hukum karena akan menjadi bagian dari pembuktian perkara. Selain membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, proses persidangan nantinya akan menguji hubungan antara perbuatan masing-masing terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang dihitung.
5. Aset Senilai Sekitar Rp350 Miliar Telah Disita
Dalam rangka mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara. Total nilai aset yang telah disita ditaksir mencapai sekitar Rp350 miliar.
Aset tersebut terdiri atas kendaraan, alat berat, kapal, serta sejumlah tanah dan bangunan. Di antara barang yang disita terdapat satu unit Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, serta tiga unit Mitsubishi Triton yang disebut digunakan sebagai kendaraan operasional pertambangan.
Selain kendaraan, penyidik menyita 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan dua unit buldoser. Aset berupa armada laut juga masuk dalam daftar penyitaan, yakni sembilan kapal tugboat dan tujuh kapal tongkang.
Penyidik turut menyita empat bidang tanah dan bangunan di Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang juga berada di wilayah Pontianak. Seluruh aset tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan upaya pemulihan kerugian negara.
6. Pengelolaan Barang Sitaan Diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset
Setelah proses inventarisasi dan pemasangan tanda sita dilakukan, pengelolaan aset yang telah diamankan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang telah disita tetap berada dalam pengelolaan resmi selama proses hukum berlangsung.
Anang menjelaskan bahwa pengelolaan aset sitaan dilakukan setelah seluruh barang tersebut diinventarisasi dan diberi tanda penyitaan.
"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan."
Penyerahan pengelolaan aset menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara. Status akhir terhadap barang-barang tersebut nantinya mengikuti putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.