Polisi Tangkap Lima Pemuda Pelaku Tawuran di Menteng Jakarta Pusat

9 June 2025 14:44 WIB
penangkapan-lima-pemuda-tawuran-di-menteng-jakpus-1749446728648_169.jpeg

Kuatbaca.com - Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya serius aparat kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk aksi yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada aksi premanisme maupun tawuran yang membahayakan keselamatan warga. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

1. Tawuran Berlangsung dengan Senjata Tajam, Polisi Amankan Bukti Celurit dan Gagang Besi

Peristiwa tawuran yang terjadi pada dini hari di Menteng ini melibatkan senjata tajam berupa celurit dan gagang besi yang digunakan sebagai alat menyerang. Polisi berhasil mengamankan lima buah celurit serta dua gagang besi yang dibawa oleh para pelaku.

Keberadaan senjata tajam tersebut menunjukkan betapa serius dan berbahayanya insiden tawuran ini. Polisi pun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku serta memastikan bahwa senjata-senjata tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.

2. Identitas Pelaku Tawuran yang Ditangkap, Umur Beragam dan Berasal dari Matraman Jaya

Lima pelaku tawuran yang diamankan berinisial AR (21 tahun), RRS (19 tahun), MA (16 tahun), NAR (18 tahun), dan RD (17 tahun). Mereka berasal dari wilayah Matraman Jaya. Rentang usia pelaku yang cukup muda ini menjadi perhatian khusus bagi aparat untuk memberikan pembinaan sekaligus tindakan hukum yang sesuai.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi komunitas remaja di sekitar Jakarta Pusat agar tidak terlibat dalam aktivitas tawuran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

3. Polisi Minta Dukungan Warga untuk Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Kapolres Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat saja, melainkan peran aktif warga sangat penting dalam mencegah terjadinya tawuran dan tindak kekerasan lainnya.

“Dukungan warga sangat kami butuhkan agar kondisi di Jakarta Pusat tetap aman dan nyaman untuk seluruh warga,” ujar Susatyo.

4. Pelaku Dijerat dengan UU Darurat Senjata Tajam, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyampaikan bahwa kelima pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara. Kompol William menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berencana membuat kerusuhan atau terlibat dalam tawuran di wilayah Jakarta Pusat. Polisi akan menindak tegas dan tak akan segan memburu pelaku hingga tuntas.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending