Ini Daftar Kendaraan yang Diizinkan Masuk Saat CFD Depok, Bukan Sembarangan!

25 May 2025 09:18 WIB
mobil-masuk-jalan-margonda-depok-saat-cfd-dokistimewa-1747577562459.jpeg

Kuatbaca.com - Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Depok kembali menjadi perbincangan publik setelah insiden viral pekan lalu. Sebuah mobil pribadi terekam masuk ke jalur CFD yang seharusnya steril dari kendaraan bermotor, memicu protes keras dari warga yang sedang menikmati kegiatan pagi di kawasan Margonda Raya. Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan: apakah benar semua kendaraan dilarang melintas saat CFD? Ternyata tidak. Ada jenis-jenis kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan melintas di area tersebut atas dasar pertimbangan khusus.

1. CFD Depok Digelar untuk Ruang Publik Sehat

Kegiatan Car Free Day di Kota Depok digelar rutin setiap pekan sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas polusi. Jalur yang ditutup selama pelaksanaan CFD meliputi ruas Jalan Margonda Raya hingga Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Selama waktu tersebut, masyarakat bebas melakukan aktivitas fisik seperti jogging, bersepeda, senam, hingga berkumpul bersama keluarga tanpa gangguan kendaraan bermotor.

Tujuan utama dari CFD adalah mengurangi emisi gas buang serta memberikan ruang terbuka yang aman bagi warga. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan bermotor menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

2. Tidak Semua Kendaraan Dilarang, Ini Daftarnya

Meski dikenal sebagai momen bebas kendaraan, faktanya ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan melintas di jalur CFD Depok. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu yang berkaitan dengan kondisi darurat atau kepentingan pelayanan publik yang tak bisa ditunda.

Adapun jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan CFD Depok antara lain:

Ambulans dan kendaraan medis darurat

Pemadam kebakaran

Kendaraan yang mengangkut pasien dalam kondisi darurat

Angkutan umum massal dengan trayek tetap, seperti Transjakarta, Hiba Bandara, MGI, dan Biskita TransDepok

Kendaraan-kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan catatan telah melakukan upaya pengalihan rute terlebih dahulu, dan memiliki alasan mendesak yang tidak dapat ditunda.

3. Kendaraan Pribadi dan Ojol Tetap Dilarang

Sementara itu, kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor, ojek online, kendaraan niaga, serta sepeda motor umum lainnya dilarang keras melintasi jalur CFD. Keberadaan kendaraan jenis ini dianggap dapat membahayakan pengguna jalan non-bermotor yang sedang menikmati CFD, serta bertentangan dengan tujuan utama penyelenggaraan hari bebas kendaraan.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Depok juga telah mengantisipasi kemungkinan pelanggaran dengan menurunkan petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

4. Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan untuk Kelancaran

Agar pelaksanaan CFD tidak menimbulkan kemacetan di titik lain, Dishub Depok telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. Arus kendaraan yang biasa melintasi Jalan Margonda dialihkan ke jalur alternatif untuk memastikan akses warga tidak terganggu secara keseluruhan.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar menyesuaikan waktu bepergian, terutama bagi yang menggunakan kendaraan pribadi. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci agar kegiatan CFD tetap bisa berlangsung efektif dan bermanfaat.

5. CFD Jadi Wadah Edukasi dan Kontrol Emisi

Lebih dari sekadar ruang publik, pelaksanaan CFD juga berperan sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya pengendalian polusi udara. Dengan menutup akses kendaraan selama beberapa jam, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat lingkungan yang lebih bersih dan tenang.

Hal ini juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor, sekaligus mengajak warga hidup lebih sehat dengan berjalan kaki, bersepeda, atau melakukan aktivitas fisik lainnya.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending