Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari, Simak Jadwal Lengkapnya

Kuatbaca.com - Warga Jakarta patut mencatat informasi penting terkait kebijakan lalu lintas pekan ini. Sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta hanya akan diberlakukan selama tiga hari kerja saja. Adapun dua hari lainnya, yakni 29 Mei dan 30 Mei 2025, ditetapkan sebagai hari bebas ganjil genap karena bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berapa pun—baik ganjil maupun genap—dapat melintasi jalanan Ibu Kota tanpa terkena pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor kendaraan pada dua hari tersebut.
1. Dasar Hukum Ditiadakannya Ganjil Genap Saat Hari Libur
Kebijakan ditiadakannya ganjil genap pada hari libur ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, libur nasional dan cuti bersama pada 29 dan 30 Mei 2025 juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan aktivitas liburan atau perjalanan keluar kota tanpa khawatir melanggar aturan ganjil genap.
2. Pernyataan Resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa penangguhan ganjil genap ini sudah dirancang sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas yang fleksibel dan adaptif terhadap kalender nasional.
“Tanggal 29-30 Mei 2025 gage ditiadakan karena Hari Libur Nasional dan cuti bersama,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, meskipun ganjil genap ditiadakan dalam dua hari tersebut, sistem tetap akan berlaku normal mulai Senin hingga Rabu di ruas-ruas jalan yang telah ditentukan. Pemerintah tetap mengimbau warga untuk bijak menggunakan kendaraan pribadi dan memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
3. Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di Jakarta saat ini diberlakukan di 26 ruas jalan utama. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan S Parman
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (barat dan timur)
Aturan ini berlaku pada dua periode waktu setiap hari kerja, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) atau tindakan langsung dari petugas.
4. Evaluasi Efektivitas Ganjil Genap dan Rencana Masa Depan
Meskipun ganjil genap telah lama diterapkan sebagai upaya pengendalian volume kendaraan pribadi, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra. Beberapa kalangan menilai kebijakan ini belum efektif dalam mengurangi kemacetan secara signifikan, karena masyarakat cenderung membeli kendaraan kedua untuk menyiasati aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji pengembangan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) sebagai alternatif jangka panjang. Sistem ERP dinilai lebih adil karena membebani pengguna jalan berdasarkan frekuensi pemakaian, bukan berdasarkan nomor pelat kendaraan. Namun, implementasi ERP masih dalam tahap perencanaan dan belum dijadwalkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.