Pelat Nomor Palsu Lexus hingga Mercy G-Class Ala Anggota DPR

Kuatbaca.com - Kabar mengenai penggunaan pelat nomor palsu ala anggota DPR oleh sejumlah mobil mewah seperti Mercedes-Benz G-Class dan Lexus telah menjadi sorotan. Meskipun pelat nomor tersebut seharusnya hanya dimiliki oleh anggota Dewan, namun nyatanya, beberapa kendaraan mewah kedapatan menggunakannya. Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan dengan mengamankan beberapa mobil yang menggunakan pelat nomor DPR palsu ini.
Investigasi oleh Polda Metro Jaya
Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mengusut kasus pemalsuan pelat DPR ini. Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan kasus ini sedang berlangsung dengan serius oleh pihak berwenang.
Kendaraan yang Terlibat
Tidak kurang dari delapan unit mobil, termasuk Lexus LX570, Tesla, Mercedes-Benz G-Class, dan Mercedes-Benz S-Class, telah diamankan karena menggunakan pelat nomor DPR palsu. Hal ini menunjukkan skala masalah yang cukup serius dan menuntut tindakan yang tegas dari pihak berwenang.
Peringatan kepada Masyarakat
Penting untuk diingat bahwa pelat nomor DPR adalah hak khusus bagi anggota Dewan, dan tidak untuk dijual-beli atau digunakan oleh masyarakat umum. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pelat nomor tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
Ketentuan Penggunaan Pelat Nomor Khusus
Aturan penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Surat tersebut menjelaskan secara detail mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan pelat nomor khusus ini, termasuk ciri-ciri yang membedakannya dari pelat nomor biasa.
Tujuan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR
Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR bertujuan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap anggota Dewan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi legislatif. (*)