Perbandingan Pajak Mobil Listrik dan Mobil Hybrid di Indonesia: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus pada kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak bagi mobil listrik dan mobil hybrid. Namun, besaran insentif tersebut ternyata berbeda antara kedua jenis kendaraan ini. Mobil listrik memperoleh insentif yang lebih besar dibandingkan mobil hybrid, terutama dalam hal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik guna menekan emisi karbon dan mendukung program lingkungan hijau. Mobil hybrid masih mendapatkan insentif, namun cakupannya lebih terbatas, hanya pada pengurangan PPnBM saja.
1. Struktur Pajak PPnBM untuk Mobil Hybrid Berdasarkan Emisi Karbon
Untuk mobil hybrid, besaran PPnBM yang dikenakan didasarkan pada jumlah emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan tersebut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kendaraan hybrid dengan emisi di bawah 100 gram per kilometer akan dikenai tarif PPnBM sebesar 6 persen. Sementara itu, jika emisi kendaraan berada di kisaran 100-125 gram per kilometer, tarifnya naik menjadi 7 persen. Terakhir, bagi mobil hybrid yang mengeluarkan emisi antara 125-150 gram per kilometer, tarif PPnBM mencapai 8 persen.
Perlu dicatat bahwa sejak tahun 2025, pemerintah memberikan insentif tambahan dengan menurunkan tarif PPnBM mobil hybrid menjadi kisaran 3-5 persen, bergantung pada kategori emisi yang dimiliki. Untuk teknologi mild hybrid, tarif pajaknya awalnya 8-12 persen, tetapi dengan insentif ini bisa turun menjadi 5-9 persen.
2. Pajak PPnBM untuk Mobil Plug-in Hybrid (PHEV)
Jenis mobil hybrid lain yang mulai diminati adalah plug-in hybrid atau PHEV. Kendaraan ini mendapat perlakuan khusus dalam aturan pajak. PPnBM untuk PHEV ditetapkan sebesar 5 persen tanpa melihat berapa besar emisi yang dihasilkan. Dengan insentif pemerintah, tarif pajak ini bisa ditekan lagi menjadi hanya 2 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan bahan bakar.
3. Keistimewaan Pajak Mobil Listrik
Berbeda dengan mobil hybrid, mobil listrik tidak dikenakan PPnBM alias pajak penjualan atas barang mewah tersebut ditiadakan sepenuhnya. Ini merupakan insentif yang sangat menguntungkan bagi calon pembeli mobil listrik. Namun soal PPN, seluruh kendaraan, baik hybrid maupun listrik, dikenai tarif 12 persen. Tapi untuk mobil listrik, ada pengurangan PPN sebesar 10 persen, sehingga tarif efektifnya hanya 2 persen.
Penting untuk diketahui, tidak semua mobil listrik mendapatkan insentif PPN ini. Syarat utamanya adalah kendaraan harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan mobil listrik yang diberi insentif juga mendukung industri otomotif lokal.
4. Contoh Mobil Listrik yang Mendapatkan Insentif Pajak Lengkap
Beberapa model mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN dan berhak mendapat insentif PPnBM serta PPN di Indonesia antara lain Wuling Air ev, Wuling Binguo EV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric. Dengan adanya insentif ini, harga jual mobil listrik menjadi lebih kompetitif dan terjangkau, sehingga makin banyak konsumen yang tertarik beralih dari mobil konvensional ke kendaraan listrik.