Segini Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua di Jawa Barat

Kuatbaca.com-Membeli mobil bekas, khususnya Mitsubishi Xpander, perlu memperhatikan bukan hanya harga kendaraan, tapi juga pajak tahunan yang harus dibayar. Terutama untuk kepemilikan kedua, pajak progresif yang dikenakan bisa mencapai hampir Rp 6 juta per tahun di wilayah Jawa Barat. Berikut ini rincian lengkap pajak dan spesifikasi Mitsubishi Xpander yang wajib diketahui.
1. Besaran Pajak Progresif Mitsubishi Xpander Kepemilikan Kedua
Pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap mobil tidak sama, bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki oleh satu orang. Pajak progresif dikenakan sebagai bentuk penambahan tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang dimiliki oleh pemilik yang sama.
Sebagai contoh, Mitsubishi Xpander tipe Ultimate keluaran tahun 2025 yang terdaftar sebagai kendaraan kepemilikan kedua di Jawa Barat dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 5.742.200. Pajak tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Pajak Pokok (PKB Pokok): Rp 3.373.000
- Opsen PKB Pokok (pajak progresif): Rp 2.226.200
Total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 5,7 juta lebih. Besaran ini tentu bisa berbeda jika kendaraan berada di daerah lain atau untuk tipe dan tahun produksi berbeda.
2. Pentingnya Memperhatikan Pajak Tahunan Mobil Bekas
Bagi calon pembeli mobil bekas, selain harga beli, penting juga mengetahui besaran pajak tahunan. Pajak ini harus dibayarkan rutin setiap tahun. Jika terlambat atau tidak membayar, pemilik bisa dikenai sanksi berupa tilang dan denda administratif yang nilainya bisa mencapai Rp 500 ribu.
Maka dari itu, menghitung estimasi pajak kendaraan sejak awal akan membantu perencanaan keuangan agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Terutama untuk mobil dengan nilai NJKB tinggi seperti Mitsubishi Xpander, pajak progresif bisa menambah beban pengeluaran.
3. Spesifikasi Mitsubishi Xpander yang Perlu Diketahui
Mitsubishi Xpander keluaran 2023 dilengkapi mesin 1.5L MIVEC DOHC 16 valve yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 105 PS dan torsi 141 Nm pada 6.000 rpm. Varian Ultimate yang menjadi acuan pajak di atas, menggunakan transmisi CVT yang memberikan kenyamanan dan efisiensi bahan bakar.
4. Fitur Unggulan Mitsubishi Xpander Ultimate
Selain performa mesin yang tangguh, Mitsubishi Xpander Ultimate juga dilengkapi fitur-fitur modern untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan berkendara, antara lain:
- Cruise control untuk mengatur kecepatan secara otomatis
- Sistem kunci keyless dengan start-stop button
- Steering wheel dengan pengaturan tilt dan telescopic
- Power outlet yang tersedia dari baris depan hingga belakang
- Headlight auto off saat mesin mati dan auto lock yang mengunci mobil otomatis dalam 30 detik
- Rem parkir elektrik (Electric Parking Brake/EPB) dan fitur Brake Auto Hold (BAH)
Fitur-fitur tersebut membuat Xpander menjadi pilihan populer di segmen MPV menengah, dengan nilai jual kembali yang tetap stabil.
Membeli Mitsubishi Xpander, terutama untuk kepemilikan kedua, harus memperhitungkan beban pajak progresif yang cukup besar, terutama di wilayah Jawa Barat. Pajak tahunan hampir Rp 6 juta merupakan salah satu biaya wajib yang harus diperhatikan.
Selain itu, memahami spesifikasi dan fitur yang ditawarkan mobil ini penting agar pembeli mendapatkan nilai terbaik sesuai
kebutuhan. Dengan informasi lengkap ini, calon pemilik Xpander bisa mengambil keputusan yang tepat dan menghindari masalah administratif di kemudian hari.