Arahan Prabowo ke DEN: Pastikan Stok BBM Aman, Dorong E50 hingga Bahas RUU Migas

18 September 2026 01:26 WIB
6aac00175effc.jpg

1. Prabowo Minta Ketersediaan Energi Nasional Tetap Terjaga

Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan dalam rapat bersama jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah pemerintah menghadapi berbagai tantangan energi, termasuk dampak perkembangan geopolitik terhadap ketahanan energi Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah memastikan pasokan energi nasional tetap tersedia dalam jumlah yang memadai. Pemerintah diminta menjaga ketahanan energi agar kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan meskipun situasi global berpotensi memengaruhi rantai pasok energi. Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut.

2. Cadangan BBM Nasional Disebut Masih Aman hingga 20 Hari

Bahlil menyampaikan bahwa kondisi cadangan BBM nasional saat ini masih berada dalam batas yang dinilai aman. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat, stok BBM nasional berada pada kisaran 18 hingga 20 hari. Informasi tersebut menjadi bagian dari laporan pemerintah kepada Presiden mengenai kesiapan sektor energi dalam menghadapi kemungkinan gangguan pasokan. Selain memastikan stok yang tersedia, pemerintah juga terus memantau kondisi geopolitik dan potensi dampaknya terhadap kebutuhan energi di dalam negeri. Langkah tersebut diperlukan karena Indonesia masih membutuhkan pasokan energi dari berbagai sumber untuk memenuhi kebutuhan nasional. Pemerintah juga perlu memastikan distribusi berjalan dengan baik sehingga ketersediaan BBM tidak hanya terjaga secara nasional, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.

3. Pemerintah Diminta Perkuat Kemandirian Energi dan Persiapan E50

Dalam rapat tersebut, Prabowo juga memberikan arahan mengenai strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian energi Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah pengembangan bahan bakar nabati melalui program E50. Selain itu, pemerintah berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dengan mengoptimalkan sumur-sumur yang sudah beroperasi menggunakan dukungan teknologi. Upaya peningkatan produksi dalam negeri menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat yang jumlahnya disebut mencapai sekitar 45.000 sumur. Pengelolaannya diminta dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan agar hasil produksi tidak disalurkan ke pihak atau lokasi yang tidak semestinya.

4. Pemerintah, Akademisi, dan Dunia Usaha Didorong Bersinergi

Arahan lainnya berkaitan dengan penyusunan kebijakan energi nasional. Prabowo disebut mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, kalangan akademisi, dan pelaku usaha. Ketiga unsur tersebut dinilai memiliki peran masing-masing dalam merumuskan kebijakan energi yang dapat menjawab kebutuhan nasional. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menentukan regulasi dan arah kebijakan, sementara akademisi dapat memberikan masukan berdasarkan kajian serta perkembangan teknologi. Di sisi lain, pelaku usaha memiliki pengalaman dalam penerapan kebijakan dan pengelolaan sektor energi di lapangan. Sinergi antara ketiganya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan energi yang lebih terukur sekaligus mendukung upaya Indonesia memperkuat ketahanan dan kemandirian energi dalam jangka panjang.

5. RUU Migas Turut Jadi Perhatian dalam Rapat DEN

Selain membahas ketersediaan BBM, produksi minyak dan gas, serta pengembangan E50, rapat tersebut juga menyinggung Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas. Bahlil menyampaikan laporan DEN mengenai rencana penguatan kelembagaan di sektor migas. Salah satu gagasan yang dibahas adalah menempatkan lembaga yang menangani sektor tersebut agar berada langsung di bawah Presiden. Dalam skema tersebut, kementerian teknis tetap menjalankan tugas sesuai arahan dan kewenangan yang diberikan pemerintah. Pembahasan mengenai RUU Migas menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola energi nasional. Pemerintah masih perlu melalui proses pembahasan lebih lanjut untuk memastikan perubahan kelembagaan maupun regulasi sektor migas dapat berjalan sesuai kebutuhan nasional dan kerangka hukum yang berlaku.

PrabowoSubianto
EnergiNasional
RUUMigas

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending