DPR Soroti Perekaman Usher GIIAS Tanpa Izin, Kreator Konten Terancam Jalur Hukum

Kuatbaca.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti tindakan seorang kreator konten yang diduga merekam usher atau tenaga promosi perempuan di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2026 tanpa persetujuan. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial sebagai bagian dari konten mengenai cara mendekati perempuan. Tindakan itu memicu kritik setelah pekerja yang menjadi objek video menyatakan keberatan karena wajah dan interaksinya ditampilkan kepada publik tanpa izin. Habiburokhman menilai merekam seseorang secara diam-diam untuk mengejar popularitas maupun keuntungan komersial tidak dapat dianggap sebagai hal biasa. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak atas privasi dan martabat meskipun sedang berada di tempat terbuka. Kehadiran seseorang di ruang publik tidak otomatis memberikan kebebasan kepada pihak lain untuk merekam, menyunting, lalu menyebarkan wajah maupun percakapannya sebagai bahan hiburan. Persetujuan menjadi semakin penting ketika rekaman digunakan untuk membangun narasi tertentu yang dapat menimbulkan rasa malu, ketidaknyamanan, atau penilaian negatif terhadap orang yang direkam.
Ruang Publik Harus Aman bagi Pekerja Perempuan
Pameran otomotif seperti GIIAS seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung maupun pekerja yang sedang menjalankan tugas. Para usher hadir secara profesional untuk membantu memperkenalkan produk, memberikan informasi, serta mendukung kegiatan peserta pameran. Posisi mereka sebagai pekerja yang harus berinteraksi dengan banyak orang tidak boleh dimanfaatkan untuk membuat konten tanpa sepengetahuan mereka. Pekerja perempuan juga dapat berada dalam situasi yang sulit ketika menghadapi kamera tersembunyi karena mereka tetap dituntut bersikap ramah kepada pengunjung. Keramahan tersebut tidak dapat diartikan sebagai persetujuan untuk direkam atau dijadikan bagian dari konten pribadi seorang kreator. Apabila praktik semacam ini dibiarkan, pekerja berpotensi merasa tidak aman ketika menjalankan tugas dan harus selalu mencurigai setiap orang yang mengajak berbicara. Penyelenggara pameran, peserta, agensi, dan petugas keamanan perlu memperkuat perlindungan terhadap pekerja dengan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah. Pengunjung juga harus memahami bahwa kebebasan membuat konten memiliki batas ketika menyangkut privasi, kehormatan, dan hak orang lain.
Korban Memiliki Kesempatan Menempuh Jalur Hukum
Habiburokhman menyampaikan bahwa pekerja yang direkam dan videonya disebarkan tanpa persetujuan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum. Penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Perkara juga dapat diperiksa berdasarkan aturan lain apabila isi video mengandung unsur pelecehan, eksploitasi tampilan tubuh, pelanggaran privasi, atau serangan terhadap kehormatan di ruang digital. Namun, penerapan pasal tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap isi rekaman, tujuan pembuatannya, cara video disebarkan, serta dampak yang dialami korban. Karena lokasi pameran berada dalam wilayah hukum Tangerang Selatan, korban maupun pihak manajemen dan agensi didorong membuat laporan resmi kepada kepolisian setempat. Laporan tersebut akan memberikan ruang bagi aparat untuk meminta keterangan dari korban, pembuat konten, saksi, serta pihak penyelenggara. Bukti digital, termasuk video asli, unggahan media sosial, percakapan, dan tanggapan publik, juga dapat diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh. Komisi III DPR menyatakan akan mengawal proses penanganan apabila korban memutuskan menggunakan hak hukumnya.
Kreator Konten Diminta Menghormati Batas Persetujuan
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi kreator konten agar tidak mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi meningkatkan jumlah penonton. Perkembangan media sosial memang membuka ruang bagi siapa saja untuk menghasilkan karya, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Sebelum merekam seseorang sebagai objek utama, pembuat konten sebaiknya menjelaskan tujuan perekaman dan meminta persetujuan secara jelas. Izin juga diperlukan sebelum video dipublikasikan, terutama ketika wajah, suara, pekerjaan, atau identitas seseorang terlihat dengan mudah. Apabila orang yang direkam menyatakan keberatan, konten seharusnya tidak diterbitkan atau harus segera diturunkan tanpa memperpanjang perdebatan. Permintaan maaf juga perlu disampaikan secara tulus apabila tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian atau tekanan psikologis. Penegakan hukum dalam kasus perekaman tanpa izin diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan antara korban dan pelaku, tetapi juga memberikan pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya persetujuan. Popularitas di media sosial tidak boleh dibangun dengan mempermalukan orang lain. Ruang digital yang sehat hanya dapat tercipta apabila pengguna menghormati privasi, menjaga etika, dan memahami bahwa setiap orang berhak menentukan apakah dirinya bersedia direkam serta ditampilkan kepada publik.