
Kuatbaca.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menerbitkan surat instruksi tegas kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia yang melarang keras pembukaan maupun pembersihan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya eskalasi titik panas (hotspot) serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak musim kemarau di berbagai daerah. Instruksi ini mengikat seluruh pimpinan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab penuh dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan hidup dan menghentikan tradisi pembakaran lahan yang kerap memicu bencana kabut asap lintas wilayah.
Melalui instruksi tersebut, Mendagri memerintahkan setiap kepala daerah untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada pos kesiapsiagaan darurat dan mitigasi bencana lingkungan. Kepala daerah diwajibkan membentuk satuan tugas terpadu hingga tingkat desa/kelurahan, memperbanyak patroli pengawasan di area rawan kebakaran gambut dan semak belukar, serta menyediakan sarana prasarana pemadam yang memadai. Pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi para petani kecil dengan solusi mekanisasi pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing without burning) agar produktivitas agrikultur tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas udara.
Mendagri menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan kementerian teknis terkait tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan. Kepala daerah yang terbukti lalai, abai, atau membiarkan korporasi maupun masyarakat di wilayahnya melakukan pembakaran lahan tak terkendali akan menerima sanksi dan evaluasi kinerja secara langsung. Bagi para pelaku pembakaran baik perorangan maupun perusahaan pemilik konsesi perkebunan akan dikenai jeratan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman denda bernilai miliaran rupiah serta pencabutan izin usaha.
Penegasan instruksi ini merupakan bagian integral dari strategi komprehensif pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati serta menjamin hak masyarakat atas udara bersih dan sehat. Kementerian Dalam Negeri mendorong sinergi yang solid antara pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, serta kelompok masyarakat peduli api di tingkat akar rumput. Dengan pengawasan ketat, komitmen kepemimpinan lokal yang kuat, dan kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, ancaman bencana karhutla diharapkan dapat diminimalkan demi tercapainya pembangunan daerah yang berkelanjutan.