Komdigi Tegaskan Lembaga Pengawas Data Pribadi Akan Terbentuk Tahun Ini

Kuatbaca - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses pembentukan lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pelindungan data pribadi. Lembaga ini nantinya akan menjadi bagian integral dalam implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi warga negara. Proses harmonisasi aturan turunan dari UU PDP kini sedang berlangsung, dan Komdigi memastikan bahwa lembaga tersebut akan terbentuk pada tahun ini.
Proses Harmonisasi UU PDP Terus Berlanjut
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa saat ini peraturan turunan dari UU PDP masih dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari undang-undang ini memuat lebih dari 200 pasal, yang masih terus dibahas. Pembahasan aturan tersebut dilakukan secara berkala setiap minggu, namun baru mencapai pasal 90-an. Meskipun begitu, Alex optimistis bahwa regulasi terkait akan selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kami optimis bahwa regulasi ini bisa segera rampung. Kami berharap agar seluruh prosesnya selesai tahun ini,” ungkapnya. Menurutnya, penyelesaian aturan ini tidak hanya melibatkan Komdigi saja, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait langsung dengan implementasi UU PDP di berbagai sektor. Saat ini, harmonisasi aturan tersebut sedang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Arahan Presiden
Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah mengenai lembaga yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan UU PDP. Lembaga ini, menurut aturan yang ada, akan berada langsung di bawah arahan Presiden Republik Indonesia. Struktur organisasi lembaga tersebut nantinya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dipilih melalui proses seleksi dan penunjukan yang ketat. Badan pengawas ini diharapkan dapat bertindak secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Alex juga menambahkan bahwa dengan posisi lembaga yang berada di bawah presiden, diharapkan badan tersebut dapat bekerja dengan lebih efektif dalam mengawasi dan memastikan data pribadi masyarakat Indonesia terlindungi dengan baik dari potensi penyalahgunaan.
Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Publik
Selain fokus pada pembentukan lembaga pengawas, Komdigi juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan data pribadi. Kerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, sektor swasta, serta akademisi dan masyarakat menjadi salah satu cara untuk mempercepat implementasi UU PDP di berbagai sektor. Edukasi ini juga bertujuan agar masyarakat lebih paham tentang hak-hak mereka terkait data pribadi, serta bagaimana cara melindunginya di era digital yang semakin maju.
Komdigi juga mempersiapkan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pelindungan data pribadi. Dalam hal ini, lembaga negara, perusahaan, dan organisasi publik lainnya akan diberikan pelatihan teknis mengenai kesiapan untuk menerapkan UU PDP secara efektif.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi UU PDP adalah perkembangan teknologi yang sangat pesat, khususnya di sektor finansial teknologi (fintech) dan platform digital lainnya. Wamenkominfo, Nezar Patria, sebelumnya menekankan pentingnya penyusunan peraturan pelaksana yang cermat untuk menghadapi tantangan-tantangan ini. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap perusahaan dan lembaga yang mengelola data pribadi warga negara mematuhi aturan pelindungan data yang ketat.
Keamanan data pribadi tidak hanya penting untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital yang berkembang pesat di Indonesia. Oleh karena itu, regulasi yang dihasilkan harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan data dan kemudahan akses bagi pengguna dalam ekosistem digital.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjamin perlindungan data pribadi warga negaranya dengan menindaklanjuti pembentukan lembaga pengawas yang diberi tugas untuk memastikan pelaksanaan UU PDP. Regulasi dan lembaga yang dibentuk diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Dengan adanya lembaga pengawas yang bekerja langsung di bawah presiden, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi bisa lebih efisien dan transparan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang semakin marak terjadi, seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya platform digital yang mengumpulkan data pengguna.
Seiring dengan semakin kompleksnya perkembangan teknologi, perlindungan data pribadi menjadi isu yang tidak bisa dianggap remeh. Dengan regulasi yang semakin jelas dan lembaga pengawas yang segera terbentuk, Indonesia berupaya untuk menjadi negara yang mampu melindungi hak privasi digital warganya dengan standar internasional. Proses yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat segera selesai dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi setiap individu yang menggunakan layanan digital di Indonesia.