Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi, Aturan Sudah Lengkap tetapi Otoritas Belum Terbentuk

4 September 2026 18:40 WIB
6166446485d3d.jpg

1. Aturan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Semakin Lengkap

Pelindungan data pribadi di Indonesia memasuki tahap penting setelah pemerintah menerbitkan aturan yang semakin memperjelas hak masyarakat dan kewajiban pihak yang memproses data. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan, pemeriksaan, pengaduan, hingga pemberian sanksi administratif. PP Nomor 33 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Dengan semakin dekatnya masa pemberlakuan aturan tersebut, kebutuhan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk menjalankan sistem pengawasan data pribadi menjadi semakin mendesak.

2. Lembaga Pelindungan Data Pribadi Memegang Peran Penting

PP Nomor 33 Tahun 2026 menempatkan Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagai institusi yang memiliki sejumlah kewenangan strategis. Lembaga tersebut nantinya berperan dalam mengawasi kepatuhan Pengendali Data Pribadi, memberikan perintah terkait pelindungan data, menerima dan menangani pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap dugaan pelanggaran, hingga menjatuhkan sanksi administratif. Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa lembaga pelindungan data bukan sekadar tambahan dalam struktur birokrasi pemerintahan. Keberadaannya menjadi bagian penting agar ketentuan dalam UU PDP dan aturan pelaksananya dapat berjalan secara efektif. Tanpa institusi yang memiliki kewenangan jelas, masyarakat dapat kesulitan mendapatkan saluran penyelesaian ketika hak atas data pribadi mereka dilanggar. Karena itu, pembentukan badan atau lembaga yang menjalankan fungsi tersebut perlu dipastikan sebelum aturan baru diterapkan sepenuhnya.

3. Pelanggaran Data Pribadi Bisa Berujung pada Sanksi Berat

Pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi menjadi penting karena pelanggaran tidak hanya dapat berakhir pada teguran administratif. PP Nomor 33 Tahun 2026 membuka ruang pemberian berbagai jenis sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan atau pemusnahan data tertentu, hingga denda administratif. Besaran denda administratif bahkan dapat mencapai 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan sesuai dengan ketentuan dan tingkat keparahan pelanggaran. Dengan konsekuensi yang cukup besar tersebut, diperlukan lembaga yang benar-benar memiliki legitimasi dan kapasitas untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil keputusan. Kejelasan mengenai siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi juga penting bagi kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan institusi yang dapat diakses ketika mengalami masalah terkait penggunaan, penyimpanan, atau pemrosesan data pribadi mereka.

4. Pemerintah Sudah Menyiapkan Rancangan Pembentukan Otoritas

Meski pembentukan lembaga pelindungan data pribadi belum selesai, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah persiapan. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melewati tahapan perencanaan, penyusunan, dan harmonisasi. Rancangan tersebut juga telah diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 20 Mei 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dasar pembentukan otoritas yang nantinya menjalankan fungsi pelindungan data pribadi. Proses tersebut menjadi semakin penting karena PP Nomor 33 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada awal 2027. Artinya, masih terdapat waktu untuk memastikan struktur kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, mekanisme pengaduan, serta prosedur pengawasan benar-benar siap sebelum aturan tersebut efektif.

5. Pembentukan Badan PDP Perlu Segera Diselesaikan

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan tengah memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang akan bekerja secara independen. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sempat menyampaikan bahwa proses tersebut sedang diarahkan agar segera rampung. Keberadaan otoritas yang independen menjadi penting untuk memastikan pengawasan terhadap pengendali data dapat dilakukan secara kredibel dan tidak berhenti pada aturan tertulis. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, terdapat institusi yang jelas untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Dengan PP Nomor 33 Tahun 2026 mulai berlaku pada 16 Januari 2027, pemerintah perlu mempercepat penyelesaian pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Jangan sampai aturan mengenai hak warga dan sanksi bagi pelanggar sudah berlaku, tetapi lembaga yang bertugas menjalankan kewenangan tersebut belum siap sepenuhnya.

KeamananData
PelindunganDataPribadi
BadanPDP

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending