
Kuatbaca - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengusulkan agar sebagian spektrum yang belum ditetapkan penggunanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.
Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang akan mengubah ketentuan dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023. Aturan yang sedang disiapkan tersebut juga mencakup pengaturan pada pita frekuensi 26 GHz.
Perubahan pemanfaatan spektrum 700 MHz tersebut belum menjadi keputusan final. Komdigi saat ini membuka konsultasi publik agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan.
Konsultasi publik berlangsung mulai 17 September hingga 27 September 2026. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi agar pihak yang terdampak maupun berkepentingan memiliki kesempatan memberikan tanggapan sebelum aturan ditetapkan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, keseluruhan pita 700 MHz sebesar 2x45 MHz ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Namun, dari keseluruhan kapasitas tersebut, baru 2x35 MHz yang telah dialokasikan melalui proses seleksi kepada penyelenggara jaringan seluler.
Masih terdapat blok sebesar 2x10 MHz yang belum ditetapkan penggunanya. Bagian inilah yang kemudian menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang sesuai kebutuhan nasional.
Usulan pemanfaatan sebagian spektrum tersebut berkaitan dengan kebutuhan komunikasi pertahanan. Dalam penjelasan Komdigi, Kementerian Pertahanan pada 2025 telah mengajukan permohonan penggunaan sebagian pita 700 MHz untuk mendukung operasi serta komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Kebutuhan tersebut mencakup aspek keandalan, kesinambungan, dan keamanan komunikasi dalam mendukung kepentingan pertahanan negara. Permohonan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah meninjau kembali pengaturan pita frekuensi 700 MHz.
Dalam rancangan aturan yang sedang dikonsultasikan, pita 700 MHz akan dibagi untuk dua kebutuhan. Rentang 703–738 MHz yang dipasangkan dengan 758–793 MHz tetap diperuntukkan bagi jaringan bergerak seluler.
Sementara itu, rentang 738–748 MHz yang berpasangan dengan 793–803 MHz dirancang untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi kebutuhan pertahanan negara. Pembagian tersebut menggunakan moda Frequency Division Duplex atau FDD.
Rencana tersebut tidak berarti seluruh spektrum 700 MHz akan diambil dari penggunaan jaringan seluler. Sebagian pita tetap disiapkan untuk kebutuhan jaringan bergerak seluler, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan secara khusus untuk kebutuhan pertahanan.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menata penggunaan spektrum berdasarkan kebutuhan yang berbeda. Pembagian frekuensi juga menjadi penting agar pemanfaatan satu layanan tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan lainnya.
Rancangan aturan juga mengatur bahwa hak penggunaan spektrum untuk telekomunikasi khusus pertahanan akan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR. Wilayah penggunaan yang direncanakan bersifat nasional.
Artinya, pemanfaatan spektrum tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan komunikasi pertahanan dalam cakupan wilayah Indonesia, sesuai dengan peruntukan yang nantinya ditetapkan dalam regulasi.
Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan tidak langsung ditetapkan hanya berdasarkan keberadaan kebutuhan tersebut. Rancangan aturan mengatur bahwa penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus pertahanan dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, aspek administratif dan regulasi tetap menjadi bagian dari proses penetapan penggunaan spektrum tersebut.
Hal lain yang diatur dalam rancangan tersebut adalah pilihan teknologi. Pemegang IPFR untuk kebutuhan pertahanan diberikan ruang menggunakan teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications atau IMT, termasuk teknologi seperti 4G dan 5G.
Pilihan teknologi tersebut memungkinkan pemanfaatan spektrum dilakukan dengan mengikuti perkembangan sistem komunikasi modern, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penggunaannya.
Rancangan aturan juga memuat perlakuan khusus terhadap kebutuhan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Untuk perangkat dengan spesifikasi khusus yang tidak diperdagangkan kepada masyarakat umum, terdapat ketentuan pengecualian tertentu terkait sertifikasi alat telekomunikasi.
Selain itu, pemegang IPFR untuk kepentingan pertahanan juga dirancang tidak dikenai kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan atau BHP frekuensi radio sebagaimana ketentuan yang berlaku pada penggunaan tertentu lainnya.
Meski mendapatkan alokasi khusus, penggunaan spektrum tersebut tetap memiliki batasan. Rancangan aturan melarang pemegang IPFR memanfaatkan frekuensi di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Selain itu, spektrum tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lain ataupun dimanfaatkan untuk memungut biaya kepada pengguna. Ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga agar penggunaan spektrum tetap berada pada tujuan awalnya, yakni kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan.
Hak penggunaan spektrum juga tidak bersifat tanpa syarat. Dalam rancangan aturan, IPFR dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila penggunaan spektrum dinilai tidak optimal atau terjadi perubahan perencanaan penggunaan spektrum secara nasional.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang apabila kebutuhan nasional terhadap sumber daya frekuensi mengalami perubahan.
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang penggunaannya harus ditata karena jumlahnya terbatas. Satu pita frekuensi dapat memiliki nilai strategis bagi berbagai kebutuhan, mulai dari layanan telekomunikasi masyarakat hingga komunikasi untuk kepentingan negara.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap bagian spektrum digunakan secara efektif dan sesuai prioritas. Perubahan regulasi menjadi salah satu instrumen untuk menyesuaikan penggunaan frekuensi dengan kebutuhan yang berkembang.
Sebelum rancangan perubahan ini muncul, penggunaan pita 700 MHz telah diatur melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menetapkan penggunaan pita 700 MHz dan 26 GHz untuk mendukung penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan sistem International Mobile Telecommunications.
Karena terdapat kebutuhan baru untuk sebagian spektrum, ketentuan tersebut kini sedang disiapkan untuk disesuaikan. Perubahan dilakukan melalui rancangan peraturan menteri, bukan langsung mengubah penggunaan spektrum tanpa proses regulasi.
Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut. Masukan publik menjadi bagian dari proses konsultasi sebelum regulasi ditetapkan.
Langkah ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku industri telekomunikasi, akademisi, praktisi, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk melihat substansi rancangan dan memberikan masukan sesuai bidangnya.
Dengan demikian, pemanfaatan sebagian sisa spektrum 700 MHz untuk kebutuhan pertahanan belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah berlaku penuh. Saat ini pemerintah masih berada dalam tahap penyusunan dan konsultasi publik.
Hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Penataan ulang spektrum 700 MHz memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya frekuensi bagi layanan publik dan kepentingan strategis negara. Sebagian kapasitas tetap diarahkan untuk jaringan bergerak seluler, sementara blok yang belum ditetapkan penggunaannya dirancang untuk mendukung komunikasi pertahanan.
Jika rancangan tersebut nantinya ditetapkan, penggunaan pita 700 MHz akan memiliki pembagian fungsi yang lebih spesifik. Namun, hingga proses regulasinya selesai, pembagian tersebut masih merupakan rancangan yang terbuka untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.