
Kuatbaca.com - Pemerintah terus mendorong pelaksanaan kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pemerintah daerah yang tetap memungut biaya tersebut, meski kebijakan pembebasan telah diberlakukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, pungutan yang dilakukan secara tidak sah dapat berujung pada proses pidana.
1. Tito Karnavian Sebut Pungutan PBG dan BPHTB untuk MBR Merupakan Pelanggaran
Dalam acara pelantikan pengurus baru Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026–2031 di Jakarta Selatan, Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun pengembang yang membangun rumah untuk segmen tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pembebasan biaya itu sudah memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak boleh diabaikan.
Tito mengatakan:
"Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho. Pidana kenapa? Karena sudah ada surat edaran peraturan SKB 3 menteri tentang definisi MBR dan nolkan (PBG-BPHTB)."
Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mentoleransi adanya pungutan yang bertentangan dengan kebijakan nasional.
2. Pembebasan PBG dan BPHTB Bertujuan Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan penghapusan biaya PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan biaya pembangunan rumah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses yang lebih mudah terhadap hunian layak.
Selain memberikan manfaat bagi calon pemilik rumah, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung para pengembang yang membangun rumah subsidi agar proses perizinan menjadi lebih ringan dan efisien.
Dengan demikian, percepatan pembangunan perumahan di berbagai daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
3. Daerah Berprestasi Akan Mendapat Tambahan Anggaran
Selain memberikan peringatan kepada daerah yang belum menjalankan kebijakan, Tito juga menyiapkan bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang dinilai berhasil mendukung sektor perumahan.
Penghargaan tersebut akan diberikan dalam bentuk tambahan anggaran bagi pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Tito menyampaikan:
"Hadiahnya dalam bentuk fulus, piti-piti (uang) yang nomor satu (menang) kepala daerah dapat Rp 3 miliar tambahan APBD, nomor dua Rp 2 miliar, nomor tiga Rp 1 miliar."
Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong kepala daerah untuk lebih aktif menciptakan kebijakan yang mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat.
4. Ratusan Daerah Sudah Mengeluarkan Aturan, Tetapi Belum Semua Melaksanakan
Menurut Tito Karnavian, hingga saat ini sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi terkait pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah daerah yang belum mengimplementasikan aturan tersebut secara nyata di lapangan.
Ia menilai terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan belum berjalan optimal. Salah satunya adalah kekhawatiran pemerintah daerah terhadap potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, menurut Tito, pembangunan perumahan justru mampu menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak positif bagi berbagai sektor usaha.
5. Pemda yang Membandel Akan Ditegur dan Diekspos ke Publik
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan teguran kepada pemerintah daerah yang masih memungut biaya PBG maupun BPHTB kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain surat teguran, Tito menyatakan bahwa informasi mengenai daerah yang tidak menjalankan kebijakan juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial.
Ia mengatakan:
"Sementara, saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur."
Ia kemudian menambahkan:
"Saya setuju saja kalau selera-selera itu diekspos ke publik masyarakat, itu paling tidak dia mendapat sanksi sosial bahwa bahwa dia tidak peduli kepada rakyatnya."
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
6. Pengembang Masih Menemukan Banyak Daerah yang Memungut Biaya
Di sisi lain, kalangan pengembang perumahan mengaku masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB.
Ketua Umum DPP Apersi, Deddy Indrasetiawan, menyebut masih banyak daerah yang belum menjalankan aturan tersebut sehingga proses pembangunan rumah subsidi menjadi terhambat.
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan:
"Kalau dijabarin tuh banyak yang masih belum jalan (kebijakan PBG-BPHTB gratis). Kita report (daerah) resmi (ke kementerian)."
Kondisi itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tujuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terhambat oleh persoalan administrasi di daerah.
7. Apersi Bentuk Satgas Advokasi dan Laporkan Daerah Bermasalah
Untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan di lapangan, Apersi telah membentuk satuan tugas atau divisi advokasi yang secara khusus menangani hambatan implementasi kebijakan pemerintah.
Asosiasi tersebut juga telah menghimpun laporan dari seluruh pengurus daerah mengenai berbagai kendala yang ditemui saat mengurus perizinan maupun pembebasan pajak.
Laporan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi.
Deddy menjelaskan:
"Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian."