
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan tetap melantik Prof Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030. Keputusan tersebut tetap diambil meski Muzakki sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, hingga saat ini belum ada status hukum yang ditetapkan terhadap Muzakki dalam proses di kejaksaan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kemenag dalam mengambil keputusan terkait pelantikan.
Kemenag juga berpegang pada asas praduga tak bersalah. Artinya, pemeriksaan atau proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Sebelum keputusan pelantikan ditetapkan, Kemenag disebut telah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan Muzakki. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemilihan rektor tetap berjalan berdasarkan pertimbangan yang ada.
Kamaruddin bahkan menghubungi Muzakki secara langsung untuk meminta penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dari komunikasi tersebut, Kemenag memperoleh penjelasan mengenai posisi Muzakki dalam perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Kemenag, penjelasan yang diterima saat itu menunjukkan bahwa Muzakki menyatakan dirinya tidak menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Kajian terhadap Muzakki juga dilakukan oleh tim seleksi yang melibatkan Inspektur Jenderal Kemenag. Pemeriksaan internal tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses sebelum keputusan pelantikan dilakukan.
Kamaruddin menyampaikan bahwa hingga tahap kajian tersebut dilakukan, belum ditemukan temuan material yang berkaitan dengan Muzakki. Dengan kondisi itu, proses pemilihan dan pelantikan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemenag.
Kemenag menyatakan keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Berbagai informasi dan rekomendasi dari pihak yang terlibat dalam proses seleksi telah menjadi bahan pertimbangan sebelum Menteri Agama menetapkan Muzakki sebagai rektor.
Kemenag memastikan proses yang berujung pada pelantikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 telah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Kamaruddin mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada kondisi hukum dan hasil kajian yang tersedia ketika proses pemilihan serta pelantikan dilakukan. Belum adanya status hukum terhadap Muzakki menjadi salah satu dasar Kemenag tetap melanjutkan proses tersebut.
Namun, Kemenag juga menyatakan akan tetap memperhatikan perkembangan persoalan yang muncul. Jika terdapat perkembangan baru dalam proses hukum atau informasi lain yang relevan, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Di sisi lain, keputusan pelantikan Muzakki menimbulkan polemik di lingkungan UINSA Surabaya. Forum Komunikasi UINSA kemudian menyampaikan aspirasi mengenai kondisi kampus dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VIII DPR RI.
Kepala Bagian Akademik UINSA Ahmad Firdausi menyampaikan bahwa situasi kampus menjadi tidak kondusif setelah adanya aksi penolakan terhadap Muzakki. Aksi tersebut disebut telah berlangsung sejak Rabu (16/9/2026).
Dalam perkembangannya, ketegangan di lingkungan kampus disebut semakin meningkat hingga adanya penyegelan akses masuk dan keluar kampus. Kemenag menyatakan akan mengevaluasi polemik tersebut dan mencari jalan keluar agar kegiatan akademik di UINSA dapat kembali berjalan.