
1. DPR Soroti Besaran Bantuan PIP yang Dinilai Masih Kecil
Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar Muhamad Nur Purnamasidi meminta pemerintah meningkatkan besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, nilai bantuan yang diterima peserta didik saat ini belum sebanding dengan kebutuhan biaya pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera. Peningkatan bantuan dinilai penting agar kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
2. Biaya Pendidikan Siswa Terus Bertambah
Purnamasidi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang menunjukkan rata-rata biaya pendidikan peserta didik dalam setahun cukup besar. Untuk jenjang SD, rata-ratanya mencapai sekitar Rp4,56 juta, kemudian Rp7,34 juta untuk SMP, dan sekitar Rp10,19 juta bagi siswa SMA/SMK. Pengeluaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan belajar di sekolah, tetapi juga mencakup transportasi, seragam, buku, alat tulis, uang saku, serta berbagai kebutuhan penunjang lainnya.
3. Bantuan PIP Hanya Menutupi Sebagian Kecil Kebutuhan
Saat ini, besaran PIP yang diberikan pemerintah mencapai Rp450.000 per tahun untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, serta Rp1,8 juta bagi siswa SMA/SMK. Jika dibandingkan dengan rata-rata biaya pendidikan tersebut, bantuan untuk jenjang SD hanya mencakup sekitar 9,87 persen kebutuhan. Pada jenjang SMP, porsinya sekitar 10,22 persen, sedangkan untuk SMA/SMK sekitar 17,66 persen. Perbandingan tersebut menunjukkan masih adanya jarak yang cukup besar antara bantuan pemerintah dan kebutuhan pendidikan peserta didik.
4. Kenaikan PIP Dinilai Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara
Purnamasidi menilai persoalan besaran bantuan PIP tidak semata-mata berkaitan dengan perhitungan anggaran. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Karena itu, penyesuaian nilai bantuan PIP dianggap perlu agar manfaat program benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga penerima.
5. Penyaluran PIP Kini Akan Dilakukan Setiap Semester
Selain meminta kenaikan nilai bantuan, Purnamasidi juga menyoroti perubahan mekanisme penyaluran PIP. Bantuan yang sebelumnya diberikan setiap satu tahun kini akan ditetapkan untuk disalurkan setiap semester atau enam bulan. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam aturan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai PIP. Pemerintah diharapkan tidak hanya memperbaiki pola penyaluran, tetapi juga menyesuaikan nominal bantuan dengan kebutuhan pendidikan yang terus meningkat.