
Kuatbaca.com - Dunia pendidikan tinggi di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah ratusan calon mahasiswa gagal diterima di berbagai universitas ternama akibat riwayat perundungan di masa sekolah. Pada proses penerimaan awal tahun akademik 2026, tercatat sedikitnya 162 calon mahasiswa ditolak oleh sejumlah kampus top karena memiliki catatan sebagai pelaku bullying.
Kebijakan ini menandai semakin tegasnya sikap institusi pendidikan tinggi di Korea Selatan dalam menanggapi kasus perundungan yang dinilai dapat merusak lingkungan akademik. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional untuk menciptakan budaya kampus yang lebih aman, sehat, dan bebas kekerasan psikologis maupun fisik.
1. Dasar Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Sanksi untuk Pelaku Perundungan
Pengetatan aturan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah Korea Selatan yang mulai mewajibkan universitas untuk memberikan sanksi kepada calon mahasiswa dengan riwayat bullying, efektif sejak 2026. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi setiap kampus untuk menentukan tingkat hukuman berdasarkan tingkat keparahan kasus.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan juga mendorong agar setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak perilaku calon mahasiswa, bukan hanya nilai akademik semata. Hal ini membuat aspek etika dan perilaku sosial menjadi faktor penting dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
2. Mayoritas Universitas Negeri Menolak Pelaku Bullying
Berdasarkan data yang beredar, sekitar 10 universitas negeri di Korea Selatan telah secara aktif menerapkan kebijakan penolakan terhadap calon mahasiswa dengan catatan perundungan, terutama pada kasus-kasus yang dianggap serius.
Dari sekitar 180 calon mahasiswa yang memiliki riwayat bullying, sekitar 90 persen di antaranya gagal diterima di universitas yang tergabung dalam Dewan Kepresidenan Universitas Nasional Unggulan Korea. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara cukup konsisten oleh sebagian besar kampus negeri.
3. Daftar Universitas Negeri yang Menolak Calon Mahasiswa
Beberapa universitas negeri yang tercatat menolak calon mahasiswa dengan riwayat bullying antara lain:
Universitas Nasional Gangwon: 37 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Gyeongsang: 29 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Kyungpook: 28 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Jeonbuk: 18 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Chungnam: 15 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Chonnam: 14 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Chungbuk: 13 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Pusan: 7 calon mahasiswa ditolak
Universitas Nasional Jeju: 1 calon mahasiswa ditolak
Sementara itu, Universitas Nasional Seoul dilaporkan tidak menerima pelamar yang memiliki catatan perundungan dalam proses seleksi tahun ini.
4. Kampus Swasta Juga Terapkan Sanksi Seleksi
Tidak hanya universitas negeri, sejumlah kampus swasta di Korea Selatan juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Salah satunya adalah Universitas Wanita Kyungin yang dilaporkan menolak tiga calon mahasiswa pada awal tahun 2026 karena memiliki riwayat bullying di sekolah.
Selain penolakan langsung, beberapa universitas swasta memilih pendekatan berbeda dengan memberikan sanksi dalam sistem penilaian masuk. Universitas Sungkyunkwan dan Universitas Sogang, misalnya, memberikan nilai nol poin bagi pelamar yang terbukti memiliki catatan perundungan.
5. Lonjakan Kasus Penolakan dalam Satu Tahun Terakhir
Data pendidikan di Korea Selatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah calon mahasiswa yang ditolak karena riwayat bullying. Di wilayah Provinsi Gyeongsang Utara dan kota Daegu, jumlahnya meningkat drastis dari 66 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 160 kasus pada tahun ini.
Kenaikan ini mencerminkan bahwa kebijakan baru mulai benar-benar diterapkan secara luas oleh berbagai institusi pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam proses seleksi mahasiswa baru.